DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Menanti Eksekusi Mantan Kepala Disperindag Cilegon

post-img

Korupsi Proyek 

Pasar Grogol Rp2 Miliar

SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Tb Dikrie Maulawardhana, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon. Dikrie dinyatakan terbukti korupsi proyek pembangunan pasar Grogol senilai Rp2 miliar.  

Saat ini, jaksa eksekutor Kejari...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan