DECEMBER 9, 2022
Cilegon

2,9 Ton Daging Celeng Gagal Diselundupkan

post-img

CILEGON - Upaya penyelundupan daging babi hutan atau celeng seberat 2,9 ton digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tum­buhan Banten (Karantina Banten) di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Rabu (7/5) dini hari.

Daging ilegal itu diangkut dari Seputih Raman, Lampung Tengah, dengan tujuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kepala Karanti...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan