DECEMBER 9, 2022
Utama

Berkas Perkara Samsat Kelapa Dua Disusun

post-img

SERANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi perpajakan di kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang masih bergulir di Kejati Banten. Saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Juni 2021 hingga Februari 2022 tersebut. 

“Saat ini masih dalam tahapan pe­nyusunan berkas perkara. Secepatnya kita selesaikan (penyusunan berkas perkara-red) karena kita sudah me­nahan empat orang tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Heb­ron Siahaan, Kamis (7/7). 

Ivan mengatakan, perkara tersebut tidak lama lagi akan dilimpahkan ke­pada jaksa peneliti Kejati Banten atau ditahapsatukan.

 “Kita akan limpahkan ke jaksa peneliti secepatnya karena kita menahan orang itu punya batas waktu,” ungkap alumnus FH Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut. 

Kata dia, jumlah kerugian negara ber­da­sarkan audit Inspektorat Provinsi Ban­ten dari kasus tersebut mencapai Rp10 miliar lebih. Hasil audit kerugian ne­gara tersebut telah diterima penyidik Ke­jati Banten. “Kerugian negaranya Rp10,6 miliar berdasarkan audit Ins­pektorat,” kata Ivan. 

Sebelumnya kerugian awal dalam kasus ter­sebut mencapai Rp6 miliar. Jumlah ter­sebut berdasarkan pengakuan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua.

Kemudian, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat. “Sebelumnya enam miliar kerugian negaranya,” kata Ivan. 

Ivan menjelaskan, adanya penambahan ke­rugian negara tersebut tidak lepas dari temuan penyidik bersama tim auditor me­ngenai manipulasi data pajak. Mani­pulasi data pajak tersebut diketahui setelah penyidik melakukan inventarisir ter­hadap data kendaraan baru. 

“Saat kami dalami dan inventarisir memang rata-rata untuk transaksi nyang meng­gunakan modus BBN 1 (kendaraan baru-red) ke BNN 2 (kendaraan lama/balik nama-red) adalah sebagian besar mobil-mobil yang kewajiban pajak lu­mayan lah (besar nilainya-red),” ungkap Ivan. 

Ivan menjelaskan, berkaitan dengan uang Rp5,9 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan ke kas daerah Provinsi Banten oleh keempat tersangka telah di­la­kukan penyitaan pada Senin (6/6). “Sudah dilakukan penyitaan dengan total Rp5,9 miliar dari keempat tersangka (kasus Samsat Kelapa Dua-red),” ungkap Ivan. 

Uang yang disita tersebut sambung Ivan telah dilakukan pemindah bukuan rekening dari kas daerah ke Kejati Banten. “Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemindahan bukuan ke rekening kejaksaan (dari kas daerah Pemerintah Provinsi Banten-red),” kata Ivan. 

Ia menjelaskan, pengembalian uang yang dilakukan keempat tersangka tersebut tanpa dasar yang jelas. Sebab, uang tersebut belum menjadi temuan Inspektorat ataupun dari BPK selaku lembaga yang mengaudit keuangan daerah. “Tersangka menitipkan uang tanpa legal standing atau tanpa dasar,” ungkap Ivan. 

Terkait tersangka, Ivan mengungkapkan pihaknya masih menetapkan empat orang dan belum ada penambahan. “Penambahan tersangka belum (masih empat orang-red),” ujar pria berdarah Batak tersebut. (fam/air)