DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Eceran Tertinggi Minyakita Rp14.000 per Liter

post-img

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melun­curkan minyak goreng kemasan rakyat de­ngan merek Minyakita di  antor Kementerian  Per­­­da­­­ga­ngan,  Jakarta,  Rabu  (6/7). Minyak ini akan didis­tribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. 

Peluncuran Minyakita merupakan upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana. 

“Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu-ibu, yang datang untuk mem­beli Minyakita. Minyakita menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata. Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah,” kata Mendag Zulhas dalam keterangan resminya.

Menurut Mendag Zulhas, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat me­n­dapatkan  minyak  goreng.  

Selain  itu,  minyak  goreng  kemasan  sederhana  juga  akan memper­mudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.

“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui Minyakita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” ungkap Mendag Zulhas.

Minyakita merupakan merek dagang milik Ke­menterian Perdagangan dan elah ter­daftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat me­rek IDM00203152. Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.

Mendag Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat. Namun untuk menghindari penjualan dalam jum­lah besar oleh industri, Minyakita dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masya­rakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda­Penduduk (KTP) saat pembelian. (bie)