JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita di antor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7). Minyak ini akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Peluncuran Minyakita merupakan upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.
“Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu-ibu, yang datang untuk membeli Minyakita. Minyakita menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata. Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah,” kata Mendag Zulhas dalam keterangan resminya.
Menurut Mendag Zulhas, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng.
Selain itu, minyak goreng kemasan sederhana juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.
“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui Minyakita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” ungkap Mendag Zulhas.
Minyakita merupakan merek dagang milik Kementerian Perdagangan dan elah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152. Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.
Mendag Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat. Namun untuk menghindari penjualan dalam jumlah besar oleh industri, Minyakita dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu TandaPenduduk (KTP) saat pembelian. (bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
