DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Ditangkap

post-img

CILEGON-MA (24), dan TS (23), di­sergap polisi di sebuah rumah di Lingkungan Leweungsawo, Ke­camatan Purwakarta, Kota Cilegon, Selasa (21/6). Dua sekawan ini di­tangkap lantaran mengedarkan sabu-sabu. 

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton menuturkan, MA dan TS diamankan saat berada di dalam kamar rumah di Lingkungan Leweungsawo. 

“MA, warga Lingkungan Leweung­sawo, Kecamatan Pur­wa­karta, Kota Cilegon, ada TS, warga Lingkungan Makam Maja, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon,” kata Shilton melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/7).

Saat digeladah, polisi menemukan tiga bungkus lakban hitam berisi sabu-sabu dalam plastik bening. Narkotika golongan satu itu disamar­kan dengan bungkus kertas bekas rokok di atas plafon kamar mandi rumah.

“Selain itu didapati satu buah lakban 3M dipojokan jendela rumah, satu unit handphone merk OPPO milik tersangka MA, satu unit handphone merk VIVO milik tersangka TS, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol A 5775 WS yang digunakan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut,” beber Shilton.

Shilton mengatakan, MA menerima satu bungkus sabu-sabu seberat 5 gram dari AM. Sabu-sabu itu di­se­rahkan pada Minggu (19/6), sekira pukul 18.00 WIB, di daerah BBS Kota Cilegon.

“Barang jenis sabu tersebut dikemas bersama tersangka TS menjadi 17 paket kecil untuk diedarkan,”kata Shilton. 

Usai dipecah jadi paket kecilnya, MA dan TS menyimpan sabu-sabu itu di tiang listrik atau pohon. “Sabu yang sudah disebar berjumlah 14 paket, kemudian tersangka dan ba­rang bukti diamankan ke Polres Ci­legon untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Shilton 

MA dan TS kini disangka melanggar Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bam/nda)