DECEMBER 9, 2022
Utama

Kasus Bank Banten Masuk Penyidikan

post-img

Kejati Lakukan Pengusutan


SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Banten. Penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi mengenai dugaan kredit macet yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan perkara kasus Bank Banten. Kasus Bank Banten tersebut kata dia sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyelidik sudah mendapati persoalan atau peristiwa pidana yang terjadi di Bank Banten. 

Namun sayangnya, Eben masih ter­tutup dengan penyidikan kasus ter­sebut. Hal tersebut dia lakukan agar penyidik tidak terganggu dalam proses penyi­dikan­nya. “Kita naikan ke pe­nyidikan (kasus Bank Banten-red) mo­hon teman-teman tidak terlalu meng­eksposnya,” kata Eben, Kamis (7/7). 

Informasi yang diperoleh Radar Banten, kasus Bank Banten yang ditangani Kejati Banten tersebut terkait dengan kredit macet tahun 2017-2018. Kasus dugaan kredit macet senilai Rp65 miliar tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Banten pada Jumat (25/3) oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. 

Namun oleh Polda Banten kasus tersebut tidak dilanjutkan karena sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. 

Dikonfirmasi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan meminta Radar Banten untuk mengonfir­masi penyidikan kasus Bank Banten ke Ba­reskrim Polri. “Sebaiknya teman-te­man wartawan menanyakan dahulu ke penyidik Polri apakah ada proses pe­nyidikan dugaan korupsi di Bank Ban­ten?,” kata Ivan. 

DIUSUT BARESKIRM

Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Dony Satria Wicaksono saat dikonfirmasi membantah kasus tersebut diambil alih Bareskrim Polri. Sebab kata dia, kasus tersebut telah le­bih dahulu ditangani oleh Bareskrim Polri sebelum dilaporkan ke Polda Banten. 

“Bukan diambil alih (Bareskrim Polri-red) tapi sudah ditangani oleh Bareskrim Polri. Saat ini (dugaan kredit macet Bank Banten-red) masih berjalan (di Bareskrim Polri-red) itu hasil koordinasi kami de­ngan Bareskrim,” kata Dony Minggu (3/4). 

Dony mengatakan Bareskrim Polri sedang menangani persoalan kasus Bank Banten. Kasus yang dilaporkan oleh Boyamin Saiman tersebut akan digabungkan penanganan perkaranya. “Bukan disetop (kasus oleh Polda Banten-red), tapi akan digabungkan ke Bareskrim setelah pelak­sanaan gelar perkara,” kata Dony. 

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Ma­ha Bidik Indonesia (PBMI) Moch Ojat Sudrajat menilai laporan Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Polda Banten tidak tepat. Sebab, kasus kredit macet PT HNM yang dilaporkan ke Polda Banten telah bergulir sejak 2020.

“Menurut saya pelaporan tersebut tidak tepat karena dugaan kasus PT HNM di Polda Banten telah terlebih dahulu bergulir di Bareskrim Polri sejak tahun 2020,” kata Ojat. 

Dikatakan Ojat, jika Boyamin Saiman memiliki bukt baru terkait kredit macet PT HNM tersebut maka sudah sepatutnya me­nyampaikannya ke Bareskrim Polri. “Saya yakin sekaliber MAKI (Boyamin Saiman-red) seharusnya dapat memper­oleh informasi unit mana yang menangani permasalahan PT HNM di Bareskrim,” kata Ojat. 

Ojat sebelumnya telah membuat laporan terkait kasus dugaan kredit komersial fiktif tahun 2017 pada Bank Banten ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dia buat pada 2022 lalu. Nilai dugaan kredit komersial fiktif berdasarkan laporan Ojat bukan Rp65 miliar melainkan Rp188 miliar. “Dari beberapa penerima kredit fiktif itu total besaran dana yang diberikan mencapai Rp188 miliar,” kata Ojat. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya membuat laporan kredit macet PT HNM di Banten Banten pada 2017-2018 ke Polda Banten, pada Jumat (25/3). “MAKI melaporkan dugaan ko­rupsi di Bank Banten yang terjadi tahun 2017-2018, ini menyangkut kredit macet oleh debitur atau peminjam PT HNM sampai diangka Rp65 miliar dengan bunga dan denda,” kata Boyamin. 

Dijelaskan Boyamin, pada proses pem­berian fasilitas kredit sudah bermasalah sejak awal pengajuan. Perusahaan swasta yang meminjam uang tersebut diduga tidak memenuhi syarat. “Dari pertama sebenarnya tidak layak diberikan pin­jaman (perusahaan-red),” kata Boyamin 

Pinjaman tersebut oleh PT HNM di­gunakan untuk membiayai proyek jalan tol ruas jalan Pematang panggang-kayu Agung STA 155+335 158 +600 di Sumatra Selatan dan modal pembelian enam unit alat berat.

“Diduga untuk proyeknya juga fiktif, jalan tol di Sumatra Selatan, diduga juga PT HNM ini hanya sub kontraktor, bukan pemenang tender. Subkonnya juga patut diragukan. Pembelian alat juga diduga se­bagian besarnya malah masuk ke rekening pribadi dari pengurus perusah­an,” kata Boyamin. 

Dikatakan Boyamin, pihak PT HNM yang meminjam uang di Bank Banten dengan memberikan jaminan aset di daerah Jakarta Selatan sebagai syarat kredit seperti bukti piutang. “Kemudian jaminan berupa SHM lima bidang tanah, yang ternyata setelah dilacak fotocopian karena sertifikat asli ada di bank lain,” ungkap Boyamin.

Untuk itu, lanjut Boyamin, patut diduga pihak Bank Banten telah lalai dan tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan data dan berkas milik PT HNM sebelum memberikan fasilitas kredit.

Menurut dia, kredit macet itu terindikasi PT HNM dan pihak Bank Banten ada kongkalikong yang bisa merugikan keuangan negara.

“Karena ini pinjamannya besar, diduga sampai melibatkan direksi yang bertanggung jawab, kalau ada dugaan korupsi sampai level direksi dan PT HNM,” ucap Boyamin.

Boyamin menduga ada intervensi dari pejabat tinggi di Banten hingga membuat PT HNM merasa aman untuk tidak membayar kredit.

“Perusahaan debitur itu tidak layak, tapi dugaan intervensi diberikan pinjaman, penggunaan uangnya merasa ada backing anak pejabat, semau-maunya bayarnya,” tutur Boyamin. 

Sementara itu, Kadiv Hukum Bank Banten, David Ariyanto Dwi S, yang dihubungi semalam tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirim Radar Banten. (fam/air)