DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Kejaksaan Panggil 10 Perusahaan

post-img

Nunggak Iuran BPJS

LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Ne­gera (Datun) memanggil 10 perusahaan di yang menunggak iuran BPJS ketena­gakerjaan, Rabu (6/7).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari membenarkan, pihaknya me­manggil 10 perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan Bantuan Hukum Non Litigasi sebagai Jaksa penga­cara negara terhadap permohonan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang.

“Ya, kita mengundang perusahaan yang me­nunggak iuran pembayaran BPJS ketenagakerjaan,” kata Hapsari kepada Radar Banten di kantornya, Kamis (7/7).

Seluruh perusahaan yang menunggak, kata mantan Koordinator Kejati DKI ini melakukan penandatangaanan surat per­nyataan komitmen kepada BPJS Ke­tenagakerjaan terkait kesanggupan mem­­bayar iuran tersebut. Prosesnya di­­la­­kukan de­ngan cara dilunasi atau di­ba­yarkan se­cara bertahap sesuai ke­sepakatan bersama.

“Kita harapkan mereka membayar tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaannya. Bila ditotal jumlah tunggakan mencapai Rp119 juta lebih,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Karawang ini.

Kasi Datun Kejari Lebak Ria Ramadhyanti me­nambahkan, selain memanggil 10 peru­sahaan yang nunggak iuran BPJS, pi­hak­nya juga menegaskan terdapat 18 peru­sahaan wajib yang belum mendaf­tarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.

Potensi tenaga kerja yang dapat didaftar­kan terkait jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan mencapai 126 tenaga kerja. Pada dasarnya 18 Badan Usaha ter­sebut sanggup dan menyetujui untuk men­daf­tarkan para pegawainya pada Juli 2022.

“Total dari 18 perusahaan wajib mendaf­tar­kan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ber­jumlah 126 orang,” jelasnya.

Dia menjelaskan terhadap kewajiban badan usaha mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan UU BPJS Pasal 14 yang ber­bunyi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta pro­gram jaminan sosial (kesehatan maupun ke­tenagakerjaan).

“Ketentuan ini diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 bahwa pemberi kerja secara ber­tahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” tukasnya. (nce/tur)

#fadhil