Nunggak Iuran BPJS
LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) memanggil 10 perusahaan di yang menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan, Rabu (6/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari membenarkan, pihaknya memanggil 10 perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan Bantuan Hukum Non Litigasi sebagai Jaksa pengacara negara terhadap permohonan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang.
“Ya, kita mengundang perusahaan yang menunggak iuran pembayaran BPJS ketenagakerjaan,” kata Hapsari kepada Radar Banten di kantornya, Kamis (7/7).
Seluruh perusahaan yang menunggak, kata mantan Koordinator Kejati DKI ini melakukan penandatangaanan surat pernyataan komitmen kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait kesanggupan membayar iuran tersebut. Prosesnya dilakukan dengan cara dilunasi atau dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan bersama.
“Kita harapkan mereka membayar tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaannya. Bila ditotal jumlah tunggakan mencapai Rp119 juta lebih,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Karawang ini.
Kasi Datun Kejari Lebak Ria Ramadhyanti menambahkan, selain memanggil 10 perusahaan yang nunggak iuran BPJS, pihaknya juga menegaskan terdapat 18 perusahaan wajib yang belum mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.
Potensi tenaga kerja yang dapat didaftarkan terkait jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan mencapai 126 tenaga kerja. Pada dasarnya 18 Badan Usaha tersebut sanggup dan menyetujui untuk mendaftarkan para pegawainya pada Juli 2022.
“Total dari 18 perusahaan wajib mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 126 orang,” jelasnya.
Dia menjelaskan terhadap kewajiban badan usaha mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).
“Ketentuan ini diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” tukasnya. (nce/tur)
#fadhil
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
