DECEMBER 9, 2022
Utama

Kejati dan BPKAD Banten Teken MoU

post-img

MoU: Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti menandatangani perjanjian kerjasama dengan Asdatun Kejati Banten didampingi Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (7/7).(Rostinah/radar banten)


Penanganan Hukum Perdata dan TUN

SERANG – Pemprov Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (7/7). 

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Asdatun Kejati Banten dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Penandatanganan MoU itu adalah terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara TUN. MoU terjalin dengan nomor per­janjian 973/523-BAPENDA/2022 dan 181/016-BPKAD/2022.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Mukta­bar mengatakan, tata kelola pe­merintahan harus berjalan dengan efektif, efisien dan transparan. Maka salah satu upaya untuk bisa merealisasi­kan­nya adalah dengan menandatangani MoU bersama Kejati Banten.

“Untuk kita bersama merawat pem­bangunan di Banten, khususnya pada pelak­sanaan anggaran sehingga pelak­sanaannya akan berjalan dengan baik,” ujar Al, Kamis (7/7).

Ia menuturkan, dengan telah ditan­da­tangani­nya MoU tersebut maka di­harapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal. Masyarakat bisa men­dapatkan hak konstitusional dan hak pembangunan yang adil.

“Yang itu semua bagian dari kita me­laksanakan tugas pokok masing-masing, khususnya 2 institusi yakni BPKAD dan Bapenda,” tuturnya.

Al menegaskan, pihaknya akan melaksa­nak­an MoU ini dengan penuh tanggung jawab secara konsisten. Ia meyakini, segala yang dilakukan secara bersama maka akan memberikan hasil yang maksimal dan akan terus dipertahankan.

“Kita akan melaksanakannya dengan apa yang telah disepakati secara konsisten dan konsekuen. Apapun hal yang dilaku­kan bersama akan mendapat yang lebih maksimal,” ungkapnya. 

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ruang ling­kup perjanjian kerja sama yang di­buat akan meliputi berbagai aspek. Dian­taranya, pemberian dukungan data dan atau informasi, pengamanan pem­bangunan strategis, pelacakan aset, pem­berian bantuan hukum, dan per­timbangan hukum. 

Selanjutnya, tindakan hukum lain di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset lainnya. Peningkatan ka­pasitas sumber daya manusia. 

“Yang tentunya kedepannya diharapkan akan ditindaklanjuti dengan kerja sama pendidikan dan pelatihan untuk mening­katkan kompetensi dan kapabilitas para personil masing-masing jajaran dan kerja sama lainnya yang disepakati,” tuturnya. 

Ia mengungkapkan, kerja sama tersebut bukan pertama kali dilakukan, namun sudah terjalin beberapa tahun ke belaka­ng. Terdapat berbagai capaian keber­hasilan kerja sama yang dilaksanakan antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten. 

Pada tahun 2020, Kejati Banten telah me­nyelesaikan dua surat kuasa khusus (SKK) litigasi Gubernur Banten sebanyak dua SKK Litigasi terkait gugatan rekening kas umum daerah (RKUD). Selanjutnya enam SKK non litigasi BPKAD.

“Dua SKK litigasi BPKAD terkait gugatan RKUD. Pemberian empat pendapat hukum (LO),” paparnya.

Selanjutnya pada 2021, Kejati Banten telah menerima empat SKK non litigasi BPKAD terkait penyelesaian aset. Dua tindakan hukum lain dari BPKAD terkait percepatan penyelesaian proses sertifikasi tanah milik Provinsi Banten. Sebanyak 25 SKK Bapenda terkait permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kejati Banten berhasil menyelamatkan aset dengan nilai Rp10.891.000.000. Pihaknya juga berhasil menyelamatkan aset di Tangerang Raya melalui tindakan hukum lain berupa mediasi antara PT PLN dengan Pemda Tangerang Raya sebesar Rp69.000.000.000.

“Kejati Banten berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.570.382.300 dari total tunggakan Rp6.436.806.404,” tuturnya. (*)