DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Nilai Aset Bertambah Rp161,6 Miliar

post-img

PANDEGLANG - Nilai aset tetap dalam neraca Pemkab Pandeglang pada 2021 lalu mengalami penambahan Rp161,648 miliar. Pada 2020, nilai aset Pemkab hanya Rp2,840 triliun dan kini naik menjadi Rp3,002 triliun. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin membenarkan adanya penambahan nilai aset dalam neraca tersebut. Penambahan itu ada pada tujuh jenis aset yang dimiliki Pemkab Pandeglang. "Iya tahun ini kita ada penambahan nilai aset. Secara keseluruhan, naik 5,69 persen," katanya kepada Radar Banten, kemarin. 

Tujuh jenis aset yang mengalami penambahan, yakni tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, dan irigasi. 

Untuk aset tanah, lanjutnya, pada 2020 tercatat Rp337,063 miliar sedangkan 2021 Rp353,767 miliar atau naik 4,96 persen. Peralatan dan mesin pada 2020 tercatat Rp722,580 miliar sedangkan 2021 Rp805,501 miliar atau naik 11,48 persen. 

Selanjutnya, kata Yahya, aset gedung dan bangunan di tahun 2020 tercatat Rp1,501 triliun, sedangkan pada 2021 Rp1,571 triliun atau naik sekira 4,65 persen. Kemudian, untuk aset jalan, irigasi, dan jaringan pada 2020 tercatat Rp1,381 triliun sedangkan tahun 2021 Rp1,604 triliun atau bertambah sekira 16,16 persen. 

Nilai aset tetap lainnya pada 2020 tercatat Rp640,182 miliar sedangkan 2021 Rp671,055 miliar atau naik sekira 4,82 persen. Selanjutnya, kata Yahya, untuk konstruksi dalam pengerjaan pada 2020 tercatat Rp23,197 miliar sedangkan tahun 2021 Rp31,607 miiar atau bertambah sekira 36,25 persen. 

Secara keseluruhan, kata Yahya, jumlah aset yang dimiliki Pemkab Rp5,048 triliun. Jumlah itu dikurangi oleh akumulasi penyusutan aset sebesar Rp2,035 triliun. "Setelah kita hitung, aset yang dimiliki Pemkab di tahun 2021 ini nilainya Rp3,002 triliun," katanya. (dib/tur)