DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

ASN Kementerian Ajukan Pindah ke Pemprov

post-img

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Su­piana


SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Ban­ten mengaku sudah ada beberapa ASN dari ke­menterian yang mengaku ingin pindah ke Pemprov Banten. Namun, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Su­piana tak mengetahui alasan pengajuan perpindahan tu­gas tersebut.

Nana mengungkapkan, saat ini, pihaknya masih mela­kukan penataan eksisting pegawai di semua perangkat da­erah. “Jadi kita masih belum menerima dari pindahan dari kabupaten/kota atau provinsi luar Banten. Masih kon­solidasi Anjab (analisis jabatan-red) ABK (analisis beban kerja-red),” ujar Nana.

Kata dia, pihaknya juga mesti memastikan Anjab ABK no­menklatur yang baru ini. Diperkirakan, penataan itu akan rampung tahun ini.

Nana mengatakan, pegawai berhak untuk berkarir di mana pun. Namun mereka yang ingin pindah ke Pemprov Ban­ten harus bersabar lantaran pihaknya masih mem­bu­tuhkan waktu dalam rangka penataan.

Hingga saat ini ASN yang mengajukan untuk pindah ada, tapi tidak banyak. “Yang paling banyak mengajukan pindah ke Pemprov yakni kesehatan, pendidikan,” ungkapnya. Sedangkan untuk jabatan struktural hanya se­dikit. Sementara, lanjutnya, pengajuan pindah dari ke­menterian ada sekira empat atau lima orang.

Nana menerangkan, bagi pegawai yang ingin pindah ke Pemprov dikenakan job fit. “Job fit itu lebih kepada eva­luasi minat saja dan penempatan sesuai formasi yang ada di Anjab ABK itu tadi untuk menjadi dasar ke­ku­rangan atau kelebihan pegawai,” terangnya.

Ia mengungkapkan, jabatan yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) karena kosong tidak banyak. Lantaran belum ada lagi penerimaan CPNS, maka memungkinkan adanya pegawai pindahan dari instansi lain ke Pemprov.

Ia menegaskan, pengajuan pindah dari ASN ke Pemprov Banten bisa dilakukan apabila formasinya ada. “Kita juga selesai konsolidasi kekuatan pegawai kita dari Anjab ABK, baru lihat mekanisme yang pindah itu, ada lolos butuh, dan sebagainya,” ujar Nana.

Apabila ada pegawai kementerian yang ingin pindah ke Pemprov Banten padahal telah ditugaskan ke IKN, maka Nana mengatakan, dasar ASN itu diterima atau tidak, akan disesuaikan dengan formasi yang ada di Pemprov. “Dasarnya tadi, ada gak for­masi di kita. Kalau tidak ada, mungkin tertolak akan sistem karena kualifikasi jabatan dia tidak dibutuhkan di sini,” ung­kap Nana. Misalnya di Pem­prov sudah penuh jabatan Ana­lis Kebijakan. Apabila ada Analis Kebijakan yang me­ngajukan pindah ke Pem­prov, maka akan tertolak. Tetapi apa­bila ada for­masi ko­song, ma­ka bisa sa­­­ja pega­wai itu pin­­­dah ka­rena hak ASN. 

(nna/air)