DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kejiwaan Pembunuh Putri Kandung Normal

post-img

DIAMANKAN: Tersangka saat diamankan petugas kepolisian di Mapolresta Serang Kota, Rabu (19/6) lalu. DOKUMEN RADAR BANTEN


SERANG-Agus (30), pembunuh putri kandungnya, NL (3), dinyatakan tidak mengidap gangguan kejiwaan. Lelaki asal Kampung Cibarugbug, RT007/004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang itu terancam pidana 15 tahun penjara.


Pemer...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan