DECEMBER 9, 2022
Utama

Pj Sekda Diam-diam Mutasi Pegawai

post-img

SERANG – Per 1 Agustus kemarin, Pj Sekda Banten Moch Tranggono di­­duga melakukan mutasi tertutup dan terbatas terhadap empat pegawai di lingkup Pemprov Banten. Mutasi itu pun mendapat sorotan dari sejum­lah pihak lantaran dinilai diam-diam.

Pengamat pemerintahan, Ojat Sudrajat mengatakan, empat staf ter­sebut diduga dimutasi ke dua OPD saja, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. “Kan me­nimbulkan tanda tanya. Ada apa? Ke­napa hanya empat?,” ujar Ojat kepada Radar Banten, Minggu (7/8).

Berdasarkan informasi yang dite­ri­manya, empat staf yang dimutasi itu yakni dari Dinas Perhubungan ke Bapenda, dari Dinas PUPR Provinsi Ban­ten ke Bapenda UPT Samsat Rang­kasbitung, dari Satpol PP ke UPTD PUPR Pandeglang, dan terakhir dari Dinas Pariwisata ke UPTD PUPR Pan­deglang. “Bahwa patut diduga ada unsur nepotisme dalam proses mutasi staf ini mengingat hanya empat orang saja,” tandas Ojat.

Kata dia, diduga Pj Sekda juga telah menerbitkan SK Gubernur Banten yang ditandatangani oleh dirinya sendiri sebagai dasar mutasi terhadap setidak-tidaknya hanya empat staf itu saja. Ia menilai, dengan hanya memutasi empat orang staf saja dapat menimbulkan kecemburuan di kalangan staf ASN yang lain.

Ojat mengungkapkan, terkait mutasi yang dilakukan terhadap hanya empat pegawai ini, pihaknya akan mengirimkan surat resmi ke Pj Gubernur, Inspektorat Provinsi Banten, dan Kementerian Dalam Negeri. “Sedangkan ada atau tidak adanya unsur nepotisme dan/atau maladministrasi maka akan kami adukan ke Ombudsman,” tegasnya.

Pihaknya menduga adanya praktik nepotisme dan diduga melanggar beberapa ketentuan khususnya pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Mana­jemen PNS. “Bahwa secara umum arti dari nepotisme adalah suatu tindakan seseorang yang memanfaatkan jabatan atau posisi untuk mengutamakan kepentingan keluarga atau kerabat di atas kepentingan umum dengan memilih orang bukan atas dasar kemampuan tetapi atas dasar hubungan keluarga atau kedekatan,” ujar Ojat.

Selain itu, lanjutnya, dalam ketentuan Pasal 73 ayat (7) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Jo Pasal 190 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Mana­jemen PNS menyatakan bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prin­sip larangan adanya konflik. Se­dangkan yang dimaksud dengan konflik ke­pentingan diatur berdasarkan keten­tuan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Peme­rintahan yang berbunyi konflik kepen­tingan adalah pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempe­ngaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. Kemudian, dalam rezim UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan dengan jelas penge­lolaan ASN menggunakan pola mana­jemen ASN yang jelas diatur pada keten­tuan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang pro­fesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Dengan mutasi ASN yang diduga tertutup dan terbatas ini juga diduga melanggar asas dalam penye­lenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, khususnya asas keterbukaan dan asas keadilan dan kesetaraan,” tandas Ojat.

Kemudian, paparnya, berdasarkan ke­tentuan Pasal 190 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan mutasi PNS dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. “Lalu apakah empat staf ASN Pemprov Banten yang dimutasi ini juga memenuhi syarat tersebut atau tidak? Iya karena mereka baru efektif pindah dan bertugas di Satpol PP dan Dinas Pariwisata 1 Mei 2022,” ungkapnya.

Untuk itu, menurut Ojat, menjelang tiga bulan setelah dilantik sebagai Pj Sekda Banten pada tanggal 23 Mei 2022, maka kinerja Moch Tranggono patut dievaluasi. Apalagi yang telah dilaku­kannya dengan memutasi empat staf tersebut, diduga tidak mendukung program reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

“Selain alasan itu, kami pun tidak meli­hat adanya peran yang maksimal dari Pj Sekda Banten,” tandasnya.

Misalnya ketika ada permasalahan yang menjadi isu di publik, seperti da­lam permasalahan re-organisasi OPD di Pemprov Banten, sekolah metaverse, sekolah SMA Terbuka, dan pelaksaanaan PPDB 2022.

Saat dikonfirmasi, Pj Sekda Banten Moch Tranggono mengatakan, mutasi ter­hadap staf di lingkup Pemprov men­jadi kewenangannya. Mutasi terhadap staf di lingkup Pemprov sudah dide­le­gasikan Gubernur kepada Sekda yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten.

“Kecuali saya diam-diam mengganti kepala. JPT (jabatan pimpinan tinggi-red). Kan enggak itu,” tandasnya. Tranggono tak menampik ia telah meela­kukan mutasi terhadap empat pe­gawai tersebut. Namun, hal itu dilaku­kannya lantaran ia memiliki agenda tersendiri untuk pengembangan.

Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten ini menegaskan, apa yang dila­kukannya berdasarkan peraturan per­undang-undangan yang ada dan ia memiliki agenda. “Kan staf ini. Itu ada­lah hak prerogatif Sekda. Ada pem­binaan. Kan saya punya agenda-agenda tersendiri,” tegas Tranggono.

Kata dia, mutasi pegawai itu juga tak dila­kukan secara diam-diam, tetapi ada prosesnya di Badan Kepegawaian Dae­rah (BKD) Provinsi Banten. “SK-nya seingat saya, saya tandatangan juga. Tetapi prosesnya di BKD, jadi tidak mung­kin saya diam-diam,” tandasnya. Apalagi, ada laporan tembusan ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar. (nna/air)