CILEGON - Honorer kembali resah dengan adanya Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dalam surat edaran tersebut, kriteria honorer yang perlu didata dan dilaporkan ke Kemenpan RB adalah honorer yang memiliki masa kerja di atas satu tahun.
Dengan aturan itu muncul kekhawatiran jika kebijakan penghapusan honorer hanya akan berlaku bagi yang masa kerja di bawah satu tahun terhitung sejak Januari 2021.
Keresahan itu disampaikan sejumlah honorer ke Komisi I DPRD Kota Cilegon. Menindaklanjuti hal itu, Komisi I pun memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Cilegon serta Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Cilegon pada Rabu (7/9) pagi hingga siang.
“Sekarang sedang dilakukan pendataan sesuai surat edaran, yang didata itu yang minimal satu tahun, per Januari 2021, di luar itu tidak didata. Ini menjadi kegelisahan bagi teman-teman honorer,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin usai rapat.
Mendengar kegelisahan itu, Komisi I merasa mempunyai tanggung jawab moral untuk mempertanyakan itu kepada Pemerintah Kota Cilegon.
Dari hasil rapat dijelaskan jika pendataan itu hanya untuk mengetahui seberapa banyak tenaga honorer yang dipekerjakan oleh Pemkot Cilegon di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Hasbudin, jika tujuan pendataan hanya untuk mengetahui jumlah honorer yang dipekerjakan, seharusnya seluruh honorer tetap didata oleh pemerintah dan dilaporkan kepada Kemenpan RB.
“Pendataan itu jika bukan dalam rangka pengangkatan kenapa harus dibatasi, data saja semua, persoalan itu di klaster monggo. Jangan sampai seolah-olah yang di bawah satu tahun itu diabaikan,” kata Hasbudin.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon Jubaedi menjelaskan, sesuai arahan dari Kemenpan RB, kriteria honorer yang didata adalah honorer yang memilki masa kerja di atas satu tahun.
Kendati seperti itu, menurut Jubaedi, Pemkot Cilegon tetap mendata seluruh honorer tanpa terkecuali.
“Yang satu tahun itu meski tidak ada di data base pusat gak ada, di kita tetap ada. Karena data base kita tidak melihat masa kerja,” ujar Jubaedi.
Pendataan akan dilakukan hingga akhir September. Per 1 Oktober pemerintah harus mengunggah data honorer sesuai dengan kriteria Kemenpan RB.
Data itu kemudian akan diuji publik oleh Kemenpan RB guna mengetahui seberapa besar kebutuhan honorer yang diperlukan pemerintah daerah.
“Nanti ada dua data, data pertama sesuai dengan SE Menpan RB dan data yang tidak memiliki kriteria data Kemenpan RB,” ujar Jubaedi. (bam/bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
