PAJAK: Foto udara kawasan pemukiman Kota serang, Rabu (7/9). Indekos di Kota Serang belum seluruhnya patuh membayar pajak
*Bapenda Data Indekos
SERANG –Indekos atau kos-kosan di Kota Serang belum seluruhnya patuh membayar pajak. Pendataan indekos akan dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang untuk memaksimalkan
memaksimalkan kepatuhan wajib pajak (WP).
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, realisasi pajak pada hotel, penginapan dan kos-kosan hingga Agustus 2022 baru mencapai Rp2,5 miliar atau 37,9 persen dari target Rp6,6 miliar. Rendahnya capaian ini dipengaruhi belum maksimalnya penghuni indekos setelah Pandemi Covid-19. “Kalau dilihat baru mencapai 37,9 persen atau Rp2,51 untuk hotel, penginapan dan kos-kosan. Khusus untuk kos-kosan kita fokus untuk pendataan,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/9).
Kata Hari, hingga Agustus 2022 terdapat 49 WP terdiri dari 15 hotel, 11 penginapan atau losmen, dan 23 kos-kosan. Untuk kos-kosan, 23 indekos aktif membayar pajak dari total 46 wajib pajak (WP) kos-kosan yang aktif membayarkan pajaknya. “Kos-kosan ini baru hidup lagi di tahun 2022, sebelumnya ada 46 WP yang aktif sekarang, baru 23 WP yang aktif,” terangnya.
Dia mengatakan, secara keseluruhan WP kos-kosan di Kota Serang masih belum patuh membayar pajak indekos. Maka dari itu perlu sosialisasi dan edukasi agar WP mau membayarkan pajaknya. “Kendala belum paham tentang perhitungan pajak, makanya harus diedukasi. Tapi memang ada juga yang sudah paham tapi malas untuk membayarkan,” katanya.
“Kalau yang terdata banyak kos-kosan. Cuma mereka ada yang punya di bawah 10 pintu, sementara yang membayar pajak itu di atas 10 pintu, maka kita akan sasar itu,” tambah Hari.
Kata dia, pihaknya terus melakukan berbagai cara meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Seperti, melaksanakan pembayaran pajak keliling (Pepeling) di enam kecamatan, hingga implementasi elektronifikasi pada chanel pembayaran. “Untuk mempermudah kita buka berbagai channel pembayaran seperti BJB Digi, Indomaret, Tokopedia, OVO, Bukalapak, dan QRIS,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan 1 Bapenda Kota Serang, Bayu Aji Pratama mengatakan, pajak kos-kosan mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Secara teknis dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah.
Kata dia, indekos dengan jumlah ruang tidur lebih dari 10 termasuk dalam kategori pajak hotel atau penginapan. “Pajak kos-kosan diambil dari total omset sebesar 10 persen,” katanya. “Jadi, yang disasar itu yang punya 10 pintu, pajaknya sama seperti hotel yakni 10 persen,” tambah Bayu. (fdr/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
