DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Restrukturisasi Kredit Lebih Selektif

post-img

JAKARTA - Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK) bakal lebih se­lektif saat mem­perpanjang masa berlaku restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. OJK bakal mempertimbangkan efektivitas kelan­jutan relaksasi dengan tingkat pemulihan kinerja debitur yang berbeda di setiap sektor, segmen, dan wilayah.

Kepala Ekskutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, perpanjangan restrukturisasi kredit meng­gunakan pendekatan secara individu debitur. Memang layak diperpanjang atau tidak. Sekaligus melihat perkem­angan dinamika perekonomian mau­pun kemampuan bayar debitur.

“Jadi belum tentu jika kinerja sektor buruk, namun kinerja perusahaan di sektor itu sangat solid maka (restruk­turisasi kredit) tidak diperpanjang,” kata Dian di kantornya, Senin (6/9), sebagaimana dilansir JawaPos.com.

Dengan demikian, lanjut dia, arah stimulus OJK akan lebih tepat sasaran kepada yang ma­sih membutuhkan.

Hingga Juli 2022, kredit re­struk­turisasi perbankan ter­dampak Covid-19 terus ber­gerak melandai. Dari Rp 576,17 triliun pada Juni 2022 menjadi sebesar Rp 560,41 triliun. Jumlah debitur yang mendapat relaksasi juga turun menjadi 2,94 juta debitur.

Secara sektoral, proporsi re­strukturisasi kredit sektor ako­modasi, makanan, dan minu­man mencapai 42,69 persen. Jumlah tersebut senilai Rp 126,06 triliun. Sektor real estat dan sewa juga masih direstruk­turisasi dengan nilai Rp 51,87 triliun.

Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mem­berikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhan kredit perbankan. Sektor usaha rakyat itu tumbuh 18,08 persen secara tahunan. Total kredit UMKM per Juli 2022 sebanyak Rp 1.299,4 triliun.

“Mencapai 21 persen dari total kredit perbankan,” terang mantan Plt Kepala Pusat Pela­poran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.

Seiring dengan positifnya kinerja perekonomian, Deputi Komisoner Pengawas Perban­kan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan, dana pihak ketiga (DPK) perbankan masih tumbuh sebesar 8,59 persen secara year-on-year (YoY) per Juli 2022. Pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya dengan 9,13 persen YoY. Hal itu dipengaruhi perlambatan giro sejalan dengan normalisasi kebija­kan moneter Bank Indonesia (BI).

Dia menyebut, bank BUKU IV berkontribusi sebesar 50 persen terhadap pertumbuhan DPK. Kelompok bank tersebut juga menyumbang 87 persen dari total pertumbuhan kredit perbankan. “Kita bisa lihat dari LDR (loan deposit ratio) yang lebih besar dibanding KBMI (kelompok bank dengan modal inti) lainnya. Memang cukup do­minan,” beber Slamet.

Meski BI menaikkan giro wajib minimum, OJK memastikan likuiditas perbankan masih ample (cukup). Sehingga tidak mengurangi kemampuan perbankan mendorong pertumbuhan kredit ke depan.

“Bahkan juga dari secondary reserve, bank punya kepemilikan surat berharga yang besar. Dari jauh hari kenaikan GWM sudah diantisipasi untuk tetap mendorong pertumbuhan kredit,” tandasnya. (jpc/bie)