DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Tambak Udang Kepung Pantai Carita

post-img

PANDEGLANG - Kawasan destinasi wisata Pantai Carita di Kecamatan Carita dikepung tambak udang. Pantai yang dulunya jadi tempat wisata, be­berapa di antaranya kini beralih fungsi jadi tambak udang.

Alih fungsi lahan itu diduga melang­gar Perda Rencana Tata dan Rencana Wilayah Kabupaten Pandeglang karena wilayah Carita diplot masuk kawasan pariwisata bukan kawasan perikanan.

Aktivis Lingkungan Pandeglang Ajat Alfaruq menyayangkan terjadinya alih fungsi lahan pariwisata Carita menjadi tambak udang.

“Ini membuat wisata pantai Carita terancam hilang karena dikepung Tambak Udang yang memanjang di sepanjang bibir Pantai Carita,” katanya kepada Radar Banten, Rabu (7/9).

Alih fungsi lahan terjadi di sepanjang bibir pantai berjarak kurang lebih 50 meter. Lokasinya tersebar di Desa Pejamben, Desa Sukarame, Desa Banjarmasin, dan Desa Sukanegara, Kecamatan Carita yang ditetapkan dalam Perda RTRW sebagai kawasan pariwisata.

“Namun fakta di lapangan kawasan pariwisata kini berubah menjadi tambak udang. Ini tentunya melabrak aturan dan kami meminta kepada dinas terkait agar segera menutup tambak udang yang ada di kawasan wisata Pantai Carita,” tegasnya.

Ajat menilai, keberadaan tambak di area Pantai Carita otomatis akan berdampak negatif terhadap ekosistem laut serta para pelaku wisata.

“Sebab perusahaan akan menggu­nakan bahan kimia dan mencemari air laut. Akibatnya akan mengurangi popu­lasi ikan di laut ini dan menim­bulkan penyakit terhadap pengunjung wisata Pantai Carita,” jelasnya.

Menurutnya, sekarang dampak itu belum terasa karena memang baru ber­operasi sejak dua tahunan. Tepatnya di masa Pandemi Covid-19. Sebelum­nya, keberadaaan tambak tersebut, kata dia, sempat diprotes dan dilakukan penutupan oleh dinas terkait. Namun setelahnya malahan area tambak semakin meluas dan tambah banyak sehingga kondisinya sangat mere­sahkan.

“Kami tidak mau Carita menjadi seperti pantai Florida dan Salira Indah yang kini tinggal kenangan saja. Tapi kami ingin Pantai Carita ini tetap terjaga keindahan alamnya,” ungkapnya.

Ajat menilai, penutupan tambak udang menjadi harga mati karena diduga pemilik tambak udang belum mengantongi izin usaha dan izin Analisis Dampak Lingkungan.

“Sepertinya belum ada Amdal karena saya sendiri belum dapat pemberita­huan atau belum mendengar sosialisasi dari pihak perusahaan atau pemilik modal usaha tambak udang. Yang mana hal itu seharusnya sudah dilaku­kan sebelum usahanya mulai,” tegasnya.

Usaha tambak udang tersebut diduga kuat telah melanggar Perda Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pandeglang.

Di mana dalam pasal 40 Ayat (3) Perda 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang, menerangkan bahwa Kawasan perikanan budidaya seba­gaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kawasan Perikanan Budidaya Sekitar Pantai Barat dan Pantai Selatan Seluas 552 hektare yang tersebar di Kecamatan Sumur, Ke­camatan Cigeulis, Kecamatan Penimbang, Kecamatan Cikeusik, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pagelaran, dan Kecamatan Labuan.

“Sedangkan untuk wilayah Keca­matan Carita, merupakan Kawasan Pari­wisata. Meliputi kawasan pariwi­sata alam, kawasan pariwisata budaya, dan ka­wasan pariwisata buatan,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang Bun Buntaran mengaku, akan mela­ku­kan pengecekan ke lapangan se­cepatnya.

“Kita akan cek lapangan secepatnya. Sudah saya perintahkan bidang PPU (Penegakan Peraturan Undang-undang Satpol PP), untuk dipelajari dan koor­dinasi dengan OPD terkait,” tukas­nya.(mg-01/tur)