DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Perpanjangan HGB Pasar Rau Disoal Dewan

post-img

KERJA SAMA: Bangunan Pasar Induk Rau Kota Serang, Kamis (7/9). Perpanjangan kerja sama Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau kepada PT Pesona Banten Persada disoal DPRD Kota Serang. 


SERANG -Perpanjangan kerja sama Hak Guna Bangunan (HGB) Pas­ar Induk Rau kepada PT Pesona Ban­ten Persada disoal DPRD Kota Se­rang. Apalagi, per­panjangan ter­sebut dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan DPRD Kota Serang. 

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rus­tandi mengaku pi­haknya me­rasa tersinggung atas langkah yang di­ambil oleh Pemkot Serang. Pa­dahal, evaluasi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum melaku­kan per­panjangan kerja sama. 

“Padahal, sudah jelas Badan Pe­meriksa Keuangan (BPK-red) me­­rekomendasikan untuk dila­kukan eva­luasi terlebih dahulu. Ka­rena selama ini Pasar Rau selalu men­jadi catatan dan temuan, bah­kan ba­nyak wanprestasinya,” beber Budi kepada Radar Banten, kemarin.

Kata Budi, Pemkot Serang dapat memutuskan kerja sama secara se­pihak jika pihak ketiga mela­ku­kan wan­prestasi. Namun, sikap Pemkot Serang yang terk­esan ta­kut memutuskan kerja sama de­ngan PT Pesona Banten Persada, itu patut dipertanyakan. 

“Seharusnya, ketika BPK mem­be­rikan rekomendasi dan dite­mu­kan adanya wanprestasi, Pem­kot putuskan langsung kerja sama itu. Kenapa Pemkot malah takut? apa penyebab keraguan dan ke­ta­kutan itu? saya tidak paham dengan Pemkot,” kata Budi usai usai menerima audiensi sejumlah pe­dagang Pasar In­duk Rau Kota Serang, kemarin. 

Menurut Budi, keputusan Pem­kot Serang tersebut juga diambil tan­pa berkoordinasi lebih dahulu de­ngan DPRD Kota Serang. “Saya mempertanyakan, kenapa perpan­jangan kerja sama ini dilakukan tan­­pa adanya koordinasi dan ko­munikasi dengan kami,” ucapnya.

Budi mengaku dalam waktu de­kat pihaknya akan mengundang Walikota Serang Syafrudin, dan PT Pe­sona Banten Persada, serta pa­ra pedagang. “Sebelumnya itu kan sudah ada pembahasan bersa­ma Forkopimda, makanya nanti ka­mi akan undang Wa­likota, pihak ke­tiga PT Pesona dan para peda­gang, supaya mereka men­je­laskan alasan perpanjangan ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ko­perasi Usaha Kecil dan Me­ne­ngah, Perindustrian dan Per­da­ga­ngan (Din­kopukmperindag) Ko­ta Serang Wahyu Nurjamil me­ngaku perpanjangan HGB itu me­rupakan amanat dari perjanjian antara PT Pesona Banten Persada dengan Pemkot Serang. 

“Dalam MoU tersebut disam­pai­kan berlaku sampai 2029, maka atas dasar itu lah pak wali menge­luarkan rekomendasi. Jadi jangan dibalik, bukan rekomendasi keluar ka­rena permintaan Pemerintah Kota Serang, tapi karena memang ada amanat yang dituangkan d­a­lam perjanjian antara PT Pesona dan Pemerintah Kota Serang,” je­­las Wahyu. 

Wahyu berkilah PT Pesona Ban­ten Persada telah me­rampungkan ke­wajiban yang sempat tidak ter­­­lak­sana. 

”Wanprestasi itu kan per­lu di­buk­tikan ter­hadap te­muan-te­muan yang ada. Bahwa ada re­ko­m­endasi dari BPK terkait dengan tata kelola se­gala macam­nya. Tapi itu kan sudah ada be­be­rapa yang diselesaikan oleh PT Pesona,” katanya.

Dia mengaku, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat terkait pe­nataan di Pasar Induk Rau untuk ditata kelola dengan baik. 

“Kita me­maklumi keinginan da­ri teman-teman Himpas, karena ini meru­pakan rasa kepedulian bersama ter­hadap pengelolaan yang ada di Pasar Rau,” ujarnya. (mg04/nda)