KERJA SAMA: Bangunan Pasar Induk Rau Kota Serang, Kamis (7/9). Perpanjangan kerja sama Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau kepada PT Pesona Banten Persada disoal DPRD Kota Serang.
SERANG -Perpanjangan kerja sama Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau kepada PT Pesona Banten Persada disoal DPRD Kota Serang. Apalagi, perpanjangan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan DPRD Kota Serang.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengaku pihaknya merasa tersinggung atas langkah yang diambil oleh Pemkot Serang. Padahal, evaluasi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan kerja sama.
“Padahal, sudah jelas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-red) merekomendasikan untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Karena selama ini Pasar Rau selalu menjadi catatan dan temuan, bahkan banyak wanprestasinya,” beber Budi kepada Radar Banten, kemarin.
Kata Budi, Pemkot Serang dapat memutuskan kerja sama secara sepihak jika pihak ketiga melakukan wanprestasi. Namun, sikap Pemkot Serang yang terkesan takut memutuskan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada, itu patut dipertanyakan.
“Seharusnya, ketika BPK memberikan rekomendasi dan ditemukan adanya wanprestasi, Pemkot putuskan langsung kerja sama itu. Kenapa Pemkot malah takut? apa penyebab keraguan dan ketakutan itu? saya tidak paham dengan Pemkot,” kata Budi usai usai menerima audiensi sejumlah pedagang Pasar Induk Rau Kota Serang, kemarin.
Menurut Budi, keputusan Pemkot Serang tersebut juga diambil tanpa berkoordinasi lebih dahulu dengan DPRD Kota Serang. “Saya mempertanyakan, kenapa perpanjangan kerja sama ini dilakukan tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dengan kami,” ucapnya.
Budi mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Walikota Serang Syafrudin, dan PT Pesona Banten Persada, serta para pedagang. “Sebelumnya itu kan sudah ada pembahasan bersama Forkopimda, makanya nanti kami akan undang Walikota, pihak ketiga PT Pesona dan para pedagang, supaya mereka menjelaskan alasan perpanjangan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil mengaku perpanjangan HGB itu merupakan amanat dari perjanjian antara PT Pesona Banten Persada dengan Pemkot Serang.
“Dalam MoU tersebut disampaikan berlaku sampai 2029, maka atas dasar itu lah pak wali mengeluarkan rekomendasi. Jadi jangan dibalik, bukan rekomendasi keluar karena permintaan Pemerintah Kota Serang, tapi karena memang ada amanat yang dituangkan dalam perjanjian antara PT Pesona dan Pemerintah Kota Serang,” jelas Wahyu.
Wahyu berkilah PT Pesona Banten Persada telah merampungkan kewajiban yang sempat tidak terlaksana.
”Wanprestasi itu kan perlu dibuktikan terhadap temuan-temuan yang ada. Bahwa ada rekomendasi dari BPK terkait dengan tata kelola segala macamnya. Tapi itu kan sudah ada beberapa yang diselesaikan oleh PT Pesona,” katanya.
Dia mengaku, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat terkait penataan di Pasar Induk Rau untuk ditata kelola dengan baik.
“Kita memaklumi keinginan dari teman-teman Himpas, karena ini merupakan rasa kepedulian bersama terhadap pengelolaan yang ada di Pasar Rau,” ujarnya. (mg04/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
