DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dibawa Pergi, Anak Teman Disetubuhi

post-img

SERANG - Seorang gadis remaja asal Kecamatan Ca­dasari, Kabupaten Pandeglang, berinisial SI dise­tubuhi oleh teman ayahnya. Perempuan berusia 19 tahun itu disetubuhi ketika dibawa pergi pelaku. 

Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Banten, Ko­misaris Polisi (Kompol) Herlia Hartarani menga­ta­kan, kasus dugaan tindak pidana seksual ini ber­awal pada Juli 2024. Ketika itu, pelaku berin...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan