DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Desak Raperda PUK Segera Disahkan

post-img

SERANG – Wali Kota Serang Budi Rus­tandi mendorong percepatan re­visi Peraturan Daerah (Perda) Pe­nye­lenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Hal itu dilakukan agar Pemkot Se­rang dapat memberikan sanksi yang lebih berat terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan.

Budi menilai, revisi itu diperlukan ka­rena Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pence...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan