DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Satu ASN Terancam Dipecat

post-img

PANDEGLANG – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang tercatat melanggar disiplin pegawai sepanjang tahun 2025. Dari jumlah itu, tiga ASN dija­tuhi sanksi ringan, tiga terkena sanksi sedang, dan satu ASN terancam sanksi berat atau pemecatan.

Enam ASN telah dikenakan sank­si. Untuk ASN yang terkena sanksi ringan, diberikan tegu­ran dan diberikan pembinaan. Sedangkan, tiga ASN yang ter­kena sanksi sedang akan men­jalani hukuman penurunan pangkat dan pemotongan tunja­ngan kinerja. Sementara itu, satu ASN masih diproses dan terancam sanksi pe­me­catan.

Para ASN yang indisipliner tersebut tidak masuk kerja dalam jangka waktu beberapa hari. Bahkan, yang paling berat, ada ASN yang tidak masuk le­bih dari 20 hari berturut-turut. Sehingga berpotensi meng­ganggu pelayanan ter­hadap masyarakat dan kinerja pemerintah daerah.

Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang Farid Fikri mengungkapkan, pelang­garan yang paling banyak dilakukan adalah tidak masuk kerja tanpa keterangan meski sudah diberi teguran sebelum­nya. “Umumnya karena tidak masuk kerja. Teguran lisan dan tertulis sudah diberikan, tapi tetap dilanggar. Akhirnya dija­tuhi sanksi yang lebih tinggi,” ungkapnya, Selasa (8/7).

Dikatakannya, satu ASN yang terancam sanksi berat diketahui bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang dan ber­status sebagai tenaga kesehatan. ASN tersebut diduga sering mangkir dari tugas dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. “Sudah masuk tahap disposisi pimpinan. Jika terbukti, sanksi berat bisa ber­upa penurunan jabatan hingga pemberhentian,” jelas Farid.

Ia menyebut, ASN tersebut sebe­lumnya sudah pernah dijatuhi sanksi oleh atasannya. Namun, karena pelanggaran dilakukan berulang, akhirnya dihitung secara kumulatif dan berlanjut ke proses sanksi berat.

Ia menuturkan, proses penja­tuhan sanksi disiplin dilakukan secara bertahap, dimulai dari atasan langsung. Jika ASN tetap mengulangi pelanggaran, lapo­ran dilanjutkan ke Inspektorat dan diteruskan ke BKPSDM.

Farid menerangkan, peme­rik­saan dilakukan oleh Inspek­torat, lalu hasilnya dibawa ke sidang Tim Penjatuhan Huku­man Disiplin yang dipimpin Sek­da. Keputusan sanksi diambil secara musyawarah dan ditandatangani Sekda atau langsung oleh Bupati. “Prose­durnya berjenjang dan ketat. Dari teguran lisan, tulisan, surat pernyataan, hingga sidang tim,” terangnya.

Lebih lanjut, BKPSDM me­nga­mati bahwa sebagian besar pelanggaran disiplin ASN dipicu ketidakmampuan dalam mengelola keuangan. Banyak ASN yang tidak bisa membe­dakan antara kebutuhan dan keinginan, hingga akhirnya ter­je­rat pinjol alias pinjaman online.

“Banyak ASN yang meng­ga­daikan SK ke lembaga keua­ngan. Ketika kebutuhan pokok seperti BBM atau biaya sekolah anak muncul, mereka kewala­han. Ini yang jadi pemicu in­disi­pliner,” jelasnya.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, pihaknya rutin men­yam­paikan imbauan dalam berbagai forum internal dan rapat. Penekanan dilakukan agar ASN bijak dalam menggu­nakan media sosial dan tidak terjebak aktivitas yang berpo­tensi melanggar disiplin kerja.

Selain itu, evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan. ASN dengan penilaian rendah akan dipanggil dan dilakukan pem­binaan. “Kami pantau laporan penilaian kinerja tiap triwulan. Kalau ada yang di bawah eks­pektasi, langsung ditindak­lanjuti,” ujarnya.

Sementara, Inspektur Inspek­torat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri mengatakan, proses pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar disiplin di lingkungan Pemkab Pandeglang tidak dilakukan sembarangan. Ada mekanisme resmi yang harus dilalui, mulai dari laporan awal hingga keputusan akhir dari Bupati.

“Setelah laporan diterima, BKPSDM akan mengkaji pasal-pasal pelanggaran dan dokumen pendukung lainnya. Jika sudah lengkap, BKPSDM meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat,” jelas Hasan.

Lebih lanjut, setelah mene­rima laporan, Inspektorat akan mem­bentuk tim pemeriksa un­tuk menelusuri tingkat kesalahan ASN, memeriksa dokumen, dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait melalui berita acara pemeriksaan. (dan/mas)