PANDEGLANG – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang tercatat melanggar disiplin pegawai sepanjang tahun 2025. Dari jumlah itu, tiga ASN dijatuhi sanksi ringan, tiga terkena sanksi sedang, dan satu ASN terancam sanksi berat atau pemecatan.
Enam ASN telah dikenakan sanksi. Untuk ASN yang terkena sanksi ringan, diberikan teguran dan diberikan pembinaan. Sedangkan, tiga ASN yang terkena sanksi sedang akan menjalani hukuman penurunan pangkat dan pemotongan tunjangan kinerja. Sementara itu, satu ASN masih diproses dan terancam sanksi pemecatan.
Para ASN yang indisipliner tersebut tidak masuk kerja dalam jangka waktu beberapa hari. Bahkan, yang paling berat, ada ASN yang tidak masuk lebih dari 20 hari berturut-turut. Sehingga berpotensi mengganggu pelayanan terhadap masyarakat dan kinerja pemerintah daerah.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang Farid Fikri mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah tidak masuk kerja tanpa keterangan meski sudah diberi teguran sebelumnya. “Umumnya karena tidak masuk kerja. Teguran lisan dan tertulis sudah diberikan, tapi tetap dilanggar. Akhirnya dijatuhi sanksi yang lebih tinggi,” ungkapnya, Selasa (8/7).
Dikatakannya, satu ASN yang terancam sanksi berat diketahui bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang dan berstatus sebagai tenaga kesehatan. ASN tersebut diduga sering mangkir dari tugas dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. “Sudah masuk tahap disposisi pimpinan. Jika terbukti, sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian,” jelas Farid.
Ia menyebut, ASN tersebut sebelumnya sudah pernah dijatuhi sanksi oleh atasannya. Namun, karena pelanggaran dilakukan berulang, akhirnya dihitung secara kumulatif dan berlanjut ke proses sanksi berat.
Ia menuturkan, proses penjatuhan sanksi disiplin dilakukan secara bertahap, dimulai dari atasan langsung. Jika ASN tetap mengulangi pelanggaran, laporan dilanjutkan ke Inspektorat dan diteruskan ke BKPSDM.
Farid menerangkan, pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat, lalu hasilnya dibawa ke sidang Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin yang dipimpin Sekda. Keputusan sanksi diambil secara musyawarah dan ditandatangani Sekda atau langsung oleh Bupati. “Prosedurnya berjenjang dan ketat. Dari teguran lisan, tulisan, surat pernyataan, hingga sidang tim,” terangnya.
Lebih lanjut, BKPSDM mengamati bahwa sebagian besar pelanggaran disiplin ASN dipicu ketidakmampuan dalam mengelola keuangan. Banyak ASN yang tidak bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan, hingga akhirnya terjerat pinjol alias pinjaman online.
“Banyak ASN yang menggadaikan SK ke lembaga keuangan. Ketika kebutuhan pokok seperti BBM atau biaya sekolah anak muncul, mereka kewalahan. Ini yang jadi pemicu indisipliner,” jelasnya.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, pihaknya rutin menyampaikan imbauan dalam berbagai forum internal dan rapat. Penekanan dilakukan agar ASN bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terjebak aktivitas yang berpotensi melanggar disiplin kerja.
Selain itu, evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan. ASN dengan penilaian rendah akan dipanggil dan dilakukan pembinaan. “Kami pantau laporan penilaian kinerja tiap triwulan. Kalau ada yang di bawah ekspektasi, langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri mengatakan, proses pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar disiplin di lingkungan Pemkab Pandeglang tidak dilakukan sembarangan. Ada mekanisme resmi yang harus dilalui, mulai dari laporan awal hingga keputusan akhir dari Bupati.
“Setelah laporan diterima, BKPSDM akan mengkaji pasal-pasal pelanggaran dan dokumen pendukung lainnya. Jika sudah lengkap, BKPSDM meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat,” jelas Hasan.
Lebih lanjut, setelah menerima laporan, Inspektorat akan membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri tingkat kesalahan ASN, memeriksa dokumen, dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait melalui berita acara pemeriksaan. (dan/mas)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
