DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Dinas Bina Marga Siap Pindahkan Bekas Pos Polisi di Pamulang

post-img

TERBENGKALAI: Bekas Pos jaga Polsek Pamulang ini menjadi penghambat arus lalu lintas di Jalan Raya Pondok Cabe, karena keberadaannya yang memakan separuh bahu jalan.(SYAIFUL/RADAR BANTEN)

RADARBANTEN.CO.ID-Bekas Pos polisi di Jalan Raya Pondok Cabe, Ke­ca­matan Pamulang, Kota Tangerang Se­latan yang mengganggu arus lalu lintas siap untuk dipindahkan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sum­ber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kons­truksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan Robby Cahyadi. Kendati demikian, Robby menjelaskan bahwa pemindahan bekas pos polisi harus berkoordinasi ter­lebih dahulu dengan pihak kepolisian sebagai pemilik lahan.

“Tinggal pihak kepolisian yang me­nentukan mau dipindahkan kemana, simpelnya kita siap (memindahkan bekas pos polisi di Pamulang-red),” ujar Robby, Senin, (8/8).

Robby menambahkan, bekas pos polisi Pa­mulang ini sendiri berada pada jalan provinsi, sehingga pihaknya juga harus ber­koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pe­merintah Provinsi Banten.

“Itu pertama jalan Provinsi, kewe­na­ngan­nya di Pemprov Banten. Kita perlu koor­dinasi juga,” jelasnya.

Diketahui, bekas pos polisi ini satu-satunya bangunan yang berada tepat di muka Jalan Raya Pondok Cabe, Ke­camatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. 

Bangunan ini diapit oleh SDN Pondok Cabe Udik 01 dan jejeran ruko disebelah ki­rinya. Yang menjadi sorotan, rumah ber­ukuran 80X80 meter persegi ini begitu menjorok ke depan memakan separuh ba­dan jalan yang menyebabkan pe­nyem­pitan jalan ketika melintas di depan rumah ini. 

Padahal saat masih berfungsi, bekas pos polisi ini aktif melayani keperluan masya­rakat karena keberadaannya yang strategis di depan jalan raya. Bekas Pos polisi ini mulai ditinggalkan sejak adanya proyek pembangunan fly over dan pe­le­baran jalan di kawasan itu dua tahun lalu. (ful/asp)