DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Selesaikan Pembayaran Lahan Warga yang Terutang

post-img

SERANG - Meskipun tol Serang-Panimbang sudah beroperasi, akan tetapi masih menyisakan persoalan. Salah satunya, soal pembayaran lahan yang belum selesai di Kecamatan Tunjungteja.

Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Nanang Sup­riatna kepada wartawan usai rapat koor­dinasi penyelesaian lahan tol Serang-Panimbang di Aula Brigjen KH Syam'un, Pemkab Serang, Senin (8/8).

Nanang mengatakan, ia diperintahkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk mengawal proses penyelesaian lahan warga yang belum dibayar yang terkena dampak tol Serang-Panimbang.

Kata dia, ada 27 bidang tanah milik 21 warga di Kecamatan Tunjungteja yang pembayarannya belum diselesai­kan. "Ini perintah ibu bupati, setelah beberapa hari lalu warga demo di jalan tol," katanya.

Ia menjelaskan, persoalan itu sebe­narnya sudah muncul sejak 2020. Pada 11 Maret 2020 juga sudah dilaku­kan mediasi antara penjabat pembuat komitmen (PPK) pembebasan lahan tol, Pemkab Serang, PT Wika, dan masyarakat yang terdampak.

Dalam audiensi itu, masyarakat menolak pembayaran lahan Rp75 ribu permeter dan meminta Rp250 ribu permeter. Saat itu warga dipersilakan menempuh proses pengadilan.

Kemudian pada 2022 sudah ada putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memenangkan warga. Dengan demikian, pihak PPK wajib membayar Rp250 ribu permeter.

Namun pihak PPK mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan itu. "Sehingga sekarang masyarakat protes, kenapa tidak dibayarkan sesuai dengan keputusan pengadilan saja," ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta PPK untuk segera membayarkan lahan warga yang belum selesai. "Ibu bupati meng­inginkan pembayaran diselesai­kan sesuai dengan putusan pengadilan, jadi tidak usah menempuh PK," ucapnya.

Menurut Nanang, pelunasan pem­bayaran itu untuk mengakomodasi hak warga. Kemudian juga sesuai dengan hasil audiensi pada Maret 2020. "Jadi tidak ada wanprestasi dari hasil rapat pada 2020," katanya.

Dikatakan Nanang, Bupati Serang juga akan menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyelesaian lahan warga tersebut. "Kami akan kawal prosesnya," katanya.

Staf Bagian Hukum PPK Pembebasan Jalan Tol Serang-Panimbang Deni Armantito mengatakan, pengajuan PK atas putusan pengadilan itu baru rencana. "Tapi kemungkinan besar akan mengikuti hasil keputusan pengadilan dengan membayar lahan sesuai permintaan warga," katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Bojongcatang, Kecamatan Tunjungteja menuntut pelunasan pembayaran lahan yang terdampak tol. Warga melakukan aksi di perlintasan tol di Kecamatan Tunjungteja.

Seorang warga bernama Suhendi mengatakan, pembayaran lahan baru dilakukan Rp75 ribu permeter. Semen­tara, putusan pengadilan mene­tapkan Rp250 ribu permeter.

Saat itu, warga menandatangani permohonan pembangunan terlebih dahulu meskipun pembayaran lahan belum selesai. 

"Akhirnya kami menandatangani persetujuan itu, dengan mengambil uang yang harga permeter Rp75 ribu permeter. Tapi kan keputusan dari PN Serang itu Rp250 ribu, jadi masih ada sisa yang belum terlunasi," ung­kapnya.

Suhendi meminta pemerintah segera melunasi proses pembayaran lahan tol. Apalagi jalan tol Serang-Panimbang sudah beroperasi. (jek)