DECEMBER 9, 2022
Utama

Pemprov Sebar 75.613 BLT BBM

post-img


SERANG – Sebanyak 75.613 keluarga penerima manfaat (KPM) non data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Banten bakal menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemprov Banten. Setiap bulannya, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, 75.613 KPM itu merupakan usulan Bupati/Walikota. “Dan sudah di-SPTJMK-an (surat pertanggungjawaban mutlak -red),” ujar Rina saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Banten, Kamis (8/9).

Kata Rina, nanti ada surat keputusan penetapan dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten untuk penetapan penerima berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang sudah diverifikasi. Hari ini, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar bakal meluncurkan bantuan itu kepada 1.000 penerima.

Ia menerangkan, penerima itu berdasarkan basis data non DTKS dengan prioritas kriteria sopir angkot, nelayan, ojek, pelaku usaha mikro, dan sektor lainnya/masyarakat kurang mampu.

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini mengatakan, total anggaran untuk BLT bagi masyarakat terdampak kenaikan harga BBM yakni Rp45,367 miliar yang terdiri dari dua persen dana transfer umum (DTU) Rp16,4 miliar dan belanja tak terduga Rp29 miliar.

Selain Pemprov, lanjutnya, pemerintah pusat dan kabupaten/kota juga akan menggulirkan bantuan. Hanya saja, para penerimanya akan dibedakan.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, BLT yang bakal digulirkan Pemprov menyesuaikan dengan kebijakan nasional baik satuannya maupun jumlah term waktunya. “Mudah-mudahan segera siap digulirkan. Sudah dipersiapkan, baik administrasi maupun yang lainnya,” ujarnya.

Al mengaku pihaknya mengupayakan betul untuk ketepatan data para penerima bantuan tersebut. Selain ketepatan data, pihaknya juga bekerjasama dengan sejumlah bank untuk menyalurkan bantuan itu kepada KPM agar bantalan sosial itu dapat diterima langsung melalui rekening penerima.

“Kita launching besok (hari ini-red),” ujarnya. Selain Pemprov, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota juga menggulirkan bantuan yang sama dengan penerima yang berbeda. “Objek yang diupayakan mendapatkan bantuan itu ojek, nelayan, pelaku UMKM. Besarannya sama,” tegas Al. (nna/air)