DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

OJK Sempurnakan Aturan BPRS

post-img

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneribitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (POJK BPRS). Aturan ini upaya meningkatkan kontribusi industri perbankan pada pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong konsolidasi pada BPRS.

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, POJK BPRS ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 3/P...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan