DECEMBER 9, 2022
Legacy

Tak Ada Penangguhan UMK, Perusahaan Wajib Bayar Upah yang Sesuai

post-img

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tak ada lagi pasal yang mengatur terkait penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten memastikan tidak lagi menerima penangguhan upah mininum kabupaten/kota (UMK) 2023. Untuk itu, perusahaan wajib membayar upah para pekerja sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.<...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan