DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Penganiaya Selingkuhan Istri Divonis Bui

post-img

SERANG-Iski (53), divonis lima bu­lan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Lelaki asal Kampung Ci­keli, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang itu terbukti bersalah menganiaya Su­dirman, selingkuhan sang istri.

Vonis Iski itu telah dibacakan ma­jelis hakim pada Senin (8/1) lalu. Iski oleh majelis hakim yang diketuai M Arief Adikusumo dinilai terbukti besalah melanggar Pasa...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan