DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Dua Kriteria Penghapusan Piutang Macet

post-img

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrah­man mengungkap kriteria UMKM yang mendapat peng­hapusan piutang. 

Maman mengatakan, pe­laku UMKM yang men­dapat fasilitas ini yaitu mereka yang telah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kri­teria berdasarkan payung hukum yang disetujui pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan