DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Disnaker Tenggat Satu Bulan

post-img

CILEGON– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon meminta seluruh perusahaan di wilayah Kota Cilegon untuk segera menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2026. 

Disnaker memberikan tenggat waktu satu bulan bagi perusahaan untuk mela­porkan pelaksanaan kebijakan pengupahan tersebut.

Imbauan itu disampaikan seiring diterbit­kannya Surat Ed...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan