DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Didakwa Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

post-img

Perkara Pengadaan Tablet SMP di Pandeglang

SERANG-Dua pengusaha pengadaan tablet untuk 45 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Pandeglang diadili di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin (9/2). Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Kedua terdakwa adalah Asep Aed Subadriwi­jaya dan Ucu Supriatna. Aed adalah direktur CV AwiCom dan Ucu adalah direk...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan