DECEMBER 9, 2022
Perkara Pengadaan Tablet SMP di Pandeglang
SERANG-Dua pengusaha pengadaan tablet untuk 45 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Pandeglang diadili di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin (9/2). Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Kedua terdakwa adalah Asep Aed Subadriwijaya dan Ucu Supriatna. Aed adalah direktur CV AwiCom dan Ucu adalah direk...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
