DECEMBER 9, 2022
Utama

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

post-img

UMUMKAN: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J, Selasa, (9/8) malam. (disway.id)

Kapolri Tetapkan Tersangka, Skenariokan Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA-Seolah mencapai klimaksnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diumumkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa, (9/8) malam di Mabes Polri. 

“Jadi Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Listyo. 

FS (Ferdy Sambo) disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beren­cana. FS menjadi tersangka ke 4 kasus tewasnya Brigadir J. 

Sebelumnya Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Bharada E, Brigadir Ricky Rizak dan K.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa Timsus tidak menemukan fakta adanya baku tembak antar-polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. “Yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata Brigadir J,” kata Kapolri.

Kata Kapolri, Timsus menemukan fakta bahwa penembakan dilakukan oleh Saudara Bharada E atas perintah Saudara FS.

Penetapan tersangka Saudara FS dila­kukan setelah Timsus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan jika Irjen Ferdy Sambo yang sudah dite­tapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J terancam hukuman mati. Ferdy Sambo diduga menyuruh mem­bunuh Brigadir J dan menske­nariokan seolah-olah terjadi aksi baku tembak antar-polisi. 

Komjen Agus menyatakan hingga saat ini Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penem­bakan Brigadir J.

“Jadi hingga saat Bareskrim Polri telah mene­tapkan empat orang tersengka. Pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan ter­akhir Irjen Pol FS,” terang Komjen Agus.

“Bharada RE telah melakukan penem­bakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan pe­nembakan korban, KM turut mem­bantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh mela­kukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga,” tambah Komjen Agus. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP de­ngan ancaman maksimal hukam mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” terang Komjen Agus.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


TETAP DAMPINGI

Pada bagian lain, salah seorang kuasa hu­­kum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengungkapkan rasa puasnya ter­hadap penetapan Ferdy Sambo se­bagai tersangka tewasnya Brigadir J.

Ramos Hutabarat mengucapkan teri­makasih kepada Presiden, Men­ko­pol­hukam dan Kapolri yang sudah menepati janjinya hingga peritiwa ini menjadi terang benderang. 

“Mungkin ini bisa meningkatkan citra polisi di masyarakat dan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada polisi dan dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka laporan pelecehan Brigadir J terbantahkan,” katanya. 

“Ini sudah terbantahkan! Dengan ada­nya penetapan tersangka F, bahasa selama ini di publik karena ada tembak menembak, kan sudah dijelaskan kapolri bahwa ini pasal penembakan, tidak ada tembak menembak, semua terban­tahkan,” lanjutnya seperti yang dilansir dari jambiekspres.disway.id.

Saat diumumkannya bahwa Ferdy Sambo sebagai tersangka, juga terungkap bahwa Ferdy Sambo yang memerintah penembakan dan dilakukan bersama rekan-rekannya.

Ramos menjelaskan meskipun de­mikian, pihak kuasa hukum akan tetap me­lakukan pengawalan hingga nanti ter­bongkar pula apa motif pem­bu­nuhan. 

Meski belum sepenuhnya terpenuhi keinginan keluarga karena masih akan ada tersangka baru, namun keluarga Briagdir J diakui oleh Ramos puas dan memberi apresiasi semua pihak dan tetap mengawal kasus ini sampai akhir. (disway.id/air)