DECEMBER 9, 2022
Utama

Mendag Sita Rp41,6 M Baja di Cikande

post-img

SIDAK: Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan melakukan sidak ke perusahaan baja di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (9/8).

SERANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) RI mengamankan produk baja senilai Rp41,6 miliar di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Produk baja tersebut dinilai tidak memenuhi syarat mutu standar nasional Indonesia (SNI).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memantau langsung tempat produksi baja tersebut di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (9/8). Produk baja tersebut juga langsung disita dan diamankan sebagai langkah tegas.

“Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang di­persyaratkan secara teknis. Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” ungkap Zulkifli Hasan usai memantau langsung perusahaan di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (9/8).

Produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alu­munium zinc alloy (BjLAS) dengan berat se­kitar 2.128 ton senilai Rp41,68 miliar. Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa galvanized steel coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional In­donesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pen­daf­taran Barang (NPB). 

Hal ini berpotensi melanggar Undang-Un­dang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Per­lindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan per­saingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Zulhas –sapaan akrab Zulkifli Hasan- me­nga­takan, tindakan pengamanan sementara itu, dilakukan untuk meminimalisasi ke­rugian konsumen. Pengamanan dilaksa­nakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek kesela­matan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” jelas Zulhas.

Menurutnya, perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI dan pelaku usaha dilarang untuk mempro­duksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Zulhas menekankan, perlindungan kon­sumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen pen­ting bagi pelaku usaha dalam menja­lankan kegiatan usahanya. Yakni dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang ter­jadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hu­kum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdaga­ngan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlin­dungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menjelaskan, Ditjen PKTN melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa akan segera memproses hasil peng­amanan sementara produk baja tersebut. 

“Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dan BjLAS akan ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pe­ngumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (jek/air)