CILEGON - Sandy Susanto, ahli waris Kumalawati alias Giok, bersama para pendukungnya membongkar segel yang menutup akses tanah di Jalan Ahmad Yani, Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (9/8). Pembongkaran segel dari sepanduk dan rantai besi itu menggunakan mesin gerinda.
Tanah seluas 2.600 meter persegi itu awalnya menjadi sengketa antara Sandy dengan warga yang dipimpin Haji Nuruddin alias Mat Peci. Pihak warga menilai tanah tersebut adalah tanah wakaf.
Puluhan warga yang dipimpin Mat Peci kemudian menutup akses tanah lantaran tidak terima tanah yang diklaim sebagai tanah wakaf Masjid Al-Ikhlas di Kadipaten itu akan disewakan Sandy dan Fedrik, selaku ahli waris Giok, kepada pengusaha yang akan membangun gudang keramik.
Mat Peci beserta rombongannya menghentikan proses pembangunan dan menggembok gerbang serta memasang spanduk yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang tidak boleh dikomersialkan.
Rumbi Sitompul, kuasa hukum Sandy dan Fedrik, membantah dan menegaskan tanah itu bukan lagi berstatus sebagai tanah wakaf. Tanah tersebut telah dijual berdasarkan kesepakatan masyarakat kepada Husen Daud dan Tris Odora, yang kemudian dibeli oleh Giok pada 2002. Kemudian oleh Giok diwariskan kepada Sandy (anak adopsi) dan Fedrik (menantu).
Rumbi menjelaskan, atas dasar itu pihaknya perlu membuka kembali akses tanah tersebut dan melanjutkan pembangunannya karena secara hukum Sandy dan Fedrik tercatat sebagai pemilik sah dan berhak memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingannya.
”Kenapa kami buka? Karena kami juga ditekan oleh penyewa. Kami sudah menyewakan ke orang tetapi kemudian tanah yang disewa tidak dapat digunakan. Penyewa itu sudah berkali-kali ke sini dan kami sudah sering dipertanyakan. Kondisi ini lah yang membuat kami, kuasa hukum mengambil langkah. Kalau tidakm nanti diperkarakan oleh si penyewa,” papar Rumbi Selasa (9/8).
Rumbi mengaku, dalam proses pembukaan akses tanah tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari lurah, tokoh masyarakat, serta telah berkirim surat untuk meminta perlindungan hukum kepada aparat kepolisian.
”Dalam surat itu kami menyampaikan bahwa kami akan membuka, ada di dalam surat itu, bukan meminta polisi yang membuka. Kami cuma minta perlindungan hukum bahwa kami akan membuka. Dasar kami ini (dokumen), kalau ini salah pasti mereka respons kan, cuma sejauh ini belum ada, dalam pemikiran kita ya kita lakukan lah pembukaannya,” ucapnya.
Meski telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan meminta perlindungan hukum kepada kepolisian, Rumbi menegaskan, pihaknya bukan ingin bertindak semaunya tanpa memperhatikan kondisi sekitar, tapi agar hukum ditegakkan secara persuasif dan menciptakan situasi yang kondusif. (bam/bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
