SERANG-Peringatan warga agar HU (38), menghentikan aktivitasnya berbisnis judi toto gelap (togel) digubris. Lelaki asal Kampung Mandaya, Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ini akhirnya ditangkap polisi, Minggu (7/8).
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria menuturkan, KU sudah delapan bulan menjadi pengepul togel. KU berkali-kali sudah diperingatkan warga untuk berhenti. “Tersangka KU sudah menjalankan bisnis judi togel selama 8 bulan. Warga pun sudah mengingatkan untuk berhenti berbisnis togel,” kata Yudha didampingi Kapolsek Carenang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Samsul Fuad, kemarin (9/8).
Lantaran terus membuat resah warga, polisi bertindak. Minggu (7/8), kediaman KU digerebek polisi. Saat penggerebekan, polisi mendapati HH (18), yang sedang memasang nomor judi togel.
“Sekitar pukul 10.30 WIB petugas menggerebek dan mengamankan tersangka KU dan HH yang sedang transaksi pemasangan nomor togel berikut barang buktinya,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.
Petugas Unit Reskrim Polsek Carenang pun membawa keduanya ke Mapolsek Carenang. Dalam pemeriksaan, setiap kupon judi togel dihargai minimal Rp1.000. Pemasang bisa membeli dua hingga empa angka taruhan. Nomor judi togel itu kemudian oleh KU dipasang ke situs 99 TOTO menggunakan ponselnya.
“Dari tersangka (KU) diamankan uang, kertas rekapan dan handphone,” katanya.
Dijelaskan Yudha, pemasang yang menebak empat angka dengan benar dari nilai kupon Rp1.000, KU memperoleh uang Rp4,9 juta dan pemasang Rp5 juta.
Sementara untuk tiga angka, pemasang mendapat Rp500 ribu, sedangkan KU memperoleh Rp490 ribu. Untuk dua angka yang ditebak dengan benar, pemasang mendapat Rp60 ribu, sementara KU mendapat Rp39 ribu. “Dari bisnis judi togel ini, tersangka KU bisa mendapat keuntungan yang hampir sama dengan pemasang yang tembus nomornya (menang-red),” kata Yudha.
Menurut Yudha, uang hasil judi ini oleh KU digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya.
Namun, perbuatan KU tetap tidak dibenarkan. Penyidik Unit Reskrim Polsek Carenang tetap menjerat KU dan HH dengan Pasal 303 KUH Pidana. “Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara,” tuturnya. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
