DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengepul dan Pemasang Togel Diringkus

post-img

SERANG-Peringatan warga agar HU (38), menghentikan aktivitasnya ber­bisnis judi toto gelap (togel) digubris. Lelaki asal Kam­pung Mandaya, Desa Pa­nenjoan, Kecamatan Ca­renang, Ka­bu­paten Serang, ini akhirnya ditangkap polisi, Minggu (7/8). 

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria menuturkan, KU sudah delapan bulan menjadi p­e­ngepul togel. KU berkali-kali sudah di­peringatkan warga untuk berhenti. “Tersangka KU sudah menjalankan bisnis judi togel selama 8 bulan. Warga pun sudah mengingatkan untuk ber­hen­ti berbisnis togel,” kata Yudha di­dam­pingi Kapolsek Carenang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Samsul Fuad, kemarin (9/8). 

Lantaran terus membuat resah warga, polisi ber­tindak. Minggu (7/8), kediaman KU di­ge­rebek polisi. Saat penggerebekan, polisi men­dapati HH (18), yang sedang memasang nomor judi togel. 

“Sekitar pukul 10.30 WIB petugas meng­ge­­rebek dan mengamankan tersangka KU dan HH yang sedang transaksi pemasangan no­­mor togel berikut barang buktinya,” kata alum­nus Akpol 2002 tersebut. 

Petugas Unit Reskrim Polsek Carenang pun membawa keduanya ke Mapolsek Ca­re­nang. Dalam pemeriksaan, setiap kupon judi togel dihargai minimal Rp1.000. Pemasang bisa membeli dua hingga empa angka taruhan. Nomor judi togel itu kemudian oleh KU di­pasang ke situs 99 TOTO menggunakan ponselnya.

“Dari tersangka (KU) diamankan uang, ker­tas rekapan dan handphone,” katanya. 

Dijelaskan Yudha, pemasang yang menebak empat angka dengan benar dari nilai kupon Rp1.000, KU memperoleh uang Rp4,9 juta dan pemasang Rp5 juta. 

Sementara untuk tiga angka, pemasang men­dapat Rp500 ribu, sedangkan KU mem­­peroleh Rp490 ribu. Untuk dua angka yang ditebak dengan benar, pemasang men­dapat Rp60 ribu, sementara KU men­dapat Rp39 ribu. “Dari bisnis judi togel ini, tersangka KU bisa mendapat ke­untung­an yang hampir sama dengan pemasang yang tembus nomor­nya (menang-red),” kata Yudha.

Menurut Yudha, uang hasil judi ini oleh KU digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. 

Namun, perbuatan KU tetap tidak di­be­narkan. Penyidik Unit Reskrim Polsek Care­nang tetap menjerat KU dan HH dengan Pasal 303 KUH Pidana. “Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara,” tuturnya. (fam/nda)