DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Pemkab Sosialisasikan Perda KTR

post-img

LEBAK-Pemkab Lebak mulai menyosiali­sasikan Peraturan Derah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Ro­kok (KTR) ke masyarakat. Perda itu akan berlaku pada Agustus 2024. 

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhiyarti mengatakan, se­telah melalui penomoran akhirnya Perda KTR mulai disosialisasikan.”Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang KTR mulai kami sosialisasikan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan