DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kejari Serang Bebaskan Tersangka Pengeroyokan

post-img

BEBAS: Dua tersangka pengroyokan saat dibebaskan dari Rutan Klas IIB Serang, Kamis (8/8). 


SERANG - Iwan Hermawan dan Prasetio kini dapat bernafas lega usai dibebaskan dari Rutan Klas IIB Serang, Kamis (8/8). Penuntutan dua ter­sangka kasus pengeroyokan warga Perumahan Umum Taman Baru Kemeranggen, Kelurahan Ta­man Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan