DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Hari Ini Tarif Ojek Online Naik

post-img

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai Sabtu (10/9) pukul 00.00 WIB. 

Perubahan tarif ojol mengacu pada Pe­doman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi. 

Kemenhub pertama kali menetapkan tarif ojol pada tahun 2019 melalui Kepu­tusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tahun 2019. Kemudian diubah menjadi KP 548 Tahun 2020 yang dibagi menjadi tiga zona.

Tarif baru ojol Zona I yang meliputi Su­matera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000 per km; batas atas sebesar Rp2.500 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 hingga Rp10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek, besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500 per km; tarif batas atas sebesar Rp2.800 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.

Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.300 per km; tarif batas atas sebesar Rp2.750 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

Bersamaan dengan kenaikan tersebut, Kemenhub memastikan ada perubahan pada biaya sewa aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, biaya sewa penggunaan aplikasi dipastikan turun menjadi 15 persen. Sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi ini secara tidak langsung dikenakan pada ojol sebesar 20 persen.

“Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen, kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi,” kata Hendro dalam konferensi pers penyesuaian tarif ojek online dan bus AKAP Kelas Ekonomi secara virtual, Rabu (7/9) lalu.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif ini dilaku­kan salah satunya atas dasar penyesuaian biaya jasa imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). (bie)