DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Korban Jebak Pencuri Motor

post-img

DIAMANKAN: Pelaku pencurian sepeda motor berinisial IA saat berada di Mapolsek Anyar, Jumat (9/8)


SERANG-Rencana IA (47), menipu Sunarti gagal total. IA justru berhasil dijebak oleh pemilik motor yang dicurinya itu. Kamis (8/9), warga Desa

Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, itu pun diringkus polisi.

Pencurian itu terjadi pada Kamis (8/9), sekira pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, Sunarti memarkirkan motor Honda Scoopy bernopol A 5369 SY miliknya di teras rumahnya. Setelah diparkir, warga Kampung Waluran Baru, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, itu masuk ke dalam rumah.

Sementara IA yang melihat motor korban di teras rumah langsung merangsek masuk. Dia merusak stop kunci kontak motor menggunakan kunci leter T. Pelaku langsung kabur usai mesin motor berhasil dinyalakan.

Beberapa jam kemudian, korban terbangun dari tidur dan keluar kamar. Dia kaget melihat motornya telah raib.

Sunarti bergegas bertanya kepada tetangganya. Namun, tidak ada satu pun yang melihat pelaku.

Saat kebingungan, bunyi panggilan masuk dari ponsel Sunarti.Ternyata telepon itu dari IA. Dia mengaku menerima informasi motor korban telah dijual kepada penadah.

IA mengaku kenal dengan penadah tersebut dan berniat membantu korban.

Tetapi, korban diminta menyerahkan uang Rp3,5 juta sesuai permintaan penadah agar motornya dikembalikan.

Korban yang enggan menuruti kemauan IA melapor ke Polsek Anyar. Setelah berkoordinasi, korban diminta kembali menghubungi pelaku dan berpura-pura menyanggupinya.

Pelaku yang tak sadar masuk perangkap ini akhirnya diamankan sekira pukul 10.00 WIB. IA diamankan saat menerima uang Rp3,5 juta.

Kapolsek Anyar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudibyo mengatakan, saat diamankan, pelaku sempat membantah mencuri motor korban. Dia mengaku hanya berniat membantu korban untuk mendapatkan motornya kembali.

“Modusnya ini pelaku berpura-pura mendapat informasi kalau motornya sudah ditangan penadah dan kenal dengan penadah itu. Pelaku ini kemudian meminta korban menyiapkan uang Rp3,5 juta agar motornya dikembalikan. Pelaku ini sudah mengaku kalau dia pencurinya saat kita interogasi,” kata Sudibyo, Jumat (9/8).

Kata Sudibyo, pelaku akhirnya memberitahukan lokasi motor korban disembunyikan. "Motornya sudah kami amankan dan jadikan barang bukti," ungkap Sudibyo.

Atas perbuatannya, IA ditahan di sel Polsek Anyar. Dia disangka melanggar Pasal 363 KUH Pidana. "Ancaman pidananya lima tahun penjara," tutur Sudibyo. (fam/nda)