DECEMBER 9, 2022
Cilegon

OPD Minta Tambah Anggaran

post-img

CILEGON - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Cilegon mengajukan tambahan anggaran pada APBD Perubahan 2022.

Permintaan itu menjadi sorotan DPRD Kota Cilegon pada rapat gabungan antara legislatif dengan eksekutif yang membahas Kerangka Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), Kamis (8/9).

DPRD menyoroti hal tersebut lantaran se­rapan anggaran di sejumlah OPD masih rendah. Kemudian pada tahun 2021 lalu anggaran yang tidak terserap sangat tinggi.

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj menjelaskan, beberapa OPD yang minta penambahan anggaran seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Isro menyebutkan, tambahan anggaran Dinas PUPR dari Rp104 miliar menjadi Rp152 miliar. “Kami menyimpulkan itu jangan sampai nanti tidak habis kaya kemarin. Lalu misalnya ada penambahan di kebijakan yang berkaitan dengan arsip daerah sampai 200 persen kenaikannya,” ujar Isro di kantor DPRD Kota Cilegon, Jumat (9/9).

Dijelaskan Isro, OPD di Pemkot Cilegon jangan hanya berpikir meminta penam­bahan anggaran, namun juga haru tahu cara menyerap anggaran tersebut.

Isro mengingatkan agar jangan sampai anggaran yang telah disiapkan itu kemudian tidak terpakai dan mengendap di kas daerah. “Silpa Rp469 miliar itu jangan sampai terjadi lagi,” ujar Isro menyinggung sisa lebih perhitungan anggaran (sIlpa) tahun anggaran 2021.

DPRD secara prinsip tetap menyetujui penambahan anggaran sejumlah OPD terlebih untuk kebutuhan infrastruktur. “Kami setuju saja karena untuk infra­struktur karena banyak jalan ajur mukmuk, tapi harus diserap,” kata Isro.

Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada legislatif, terutama Badan Anggaran (Banggar) yang telah membahas dokumen perencanaan itu dengan cepat dan fokus.

“Dalam Kebijakan Umum dan PPAS Tahun Anggaran 2022 telah disusun asumsi-asumsi dasar prioritas program untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022,” kata Helldy.

Dijelaskan Helldy, terjadi pergeseran dan perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Hal itu mendorong pemerintah harus melakukan penyesuaian pada Raperda APBD Perubahan Tahun 2022.

“Beberapa catatan ini yang menjadi dasar harus dilakukan perubahan antara nya adalah hasil audit laporan Keuangan BPK RI terhadap sisa lebih perhitungan anggaran. sesuai dengan rapat sebelum­nya bersama dengan Badan Anggaran dan TAPD. saya menegaskan kembali kepada kepala dinas, badan, pengguna anggaran untuk mengejar penyerapan realisasi anggaran,” paparnya.

Dasar perubahan lainnya adalah penyesuaian target pendapatan terukur dan rasional. dari pendapatan pajak maupun retribusi, serta dana transfer karena beberapa perubahan aturan perundang undangan.

Ketiga perubahan pada penajaman program kegiatan pada OPD, terkait dengan prioritas program pembangunan daerah.

“Keempat adalah perubahan nomen­klatur OPD telah sesuai dengan Permen­dagri No 90 Tahun 2019 diharapkan dapat cepat sinkron sesuai dengan tugas dan fungsi yang baru,” kaya Helldy. (bam/bie)