EKSPOSE: Polres Lebak mengamankan pelaku pengoplosan tabung gas 3 kg di Lebak, Jumat (9/9).(Yusuf/radar banten)
Kelangkaan Gas Melon di Lebak
LEBAK – Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil membongkar praktik suntik tabung gas 3 kilogram (kg) ke tabung gas 5 hingga 50 kg.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni DA (19) , NK (21) warga Kecamatan Cipanas, dan AP (33) warga Kecamatan Curugbitung. Para pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 200 tabung gas subsidi 3 kg alias gas melon, 12 tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kg, 90 tabung gas 12 kg, dan 12 tabung gas ukuran 50 kg.
Aksi illegal para pelaku ini disinyalir penyebab belakangan terjadi kelangkaan gas melon subsidi di masyarakat.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, para pelaku diamankan di sebuah rumah yang menjadi tempat produksi para tersangka di Kampung Cokel, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak pada Rabu (7/9).
“Ketiganya kita amankan disebuah rumah yang disewa oleh para tersangka untuk melakukan kegiatan ilegal mereka,” kata Kapolres di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Jumat (9/9).
Kapolres menuturkan, adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu dengan cara membeli ratusan tabung gas melon, juga tabung gas non subsidi kosong. Yang selanjutnya, menggunakan selang khusus modifikasi mereka pun memindahkan isi dari gas melon subsidi ke tabung gas non subsidi.
Katanya, otak dari kegiatan ilegal itu dilakukan oleh DA. Ia membeli ratusan tabung gas melon subsidi dari tersangka AP yang didapatkan AP dari berkeliling warung ke warung penyedia gas melon di wilayah Kabupaten Lebak.
“Mereka beli gas melon dengan harga Rp20 ribu, yang selanjutnya isi gas itu dipindahkan ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Untuk mengisi satu tabung gas ukuran 5,5 Kg mereka membutuhkan waktu sekira satu menit dengan menghabiskan dua tabung gas melon, sementara untuk ukuran 12 Kg mereka membutuhkan empat tabung, dan 50 kg diisi oleh 17 tabung gas melon,” kata Kapolres.
Adapun cara pengisian gas dilakukan dengan cara memiringkan tabung gas kosong di tanah, agar pemindahan isi gas lebih cepat mereka menggunakan selan regulator khusus yang mereka sudah modifikasi. Kegiatan produksi itu dilakukan di malam hari yakni pukul 01.00 - 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono melanjutkan, gas non subsidi hasil oplosan itu selanjutnya dijual oleh para tersangka ke wilayah Serang dan Tanggerang Raya. Adapun harga yang mereka patok yakni satu tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kg seharga Rp65 ribu, ukuran 12 kg seharga Rp120-Rp130 ribu, dan tabung gas non subsidi uluran 50 kg seharga Rp450 ribu.
“Mereka ini diketahui sudah melakukan kegiatan ilegal ini selama dua bulan, dengan hasil keuntungan mencapai Rp10 juta. Yang mana untuk ukuran 5,5 kg mereka mendapatkan keuntungan Rp25 ribu, ukuran 12 kg sebanyak Rp30 sampai Rp40 ribu, dan untuk ukuran 50 kg mereka mendapatkan keuntungan Rp100 sampai Rp150 ribu per tabung,” kata Indik.
Pihaknya ini tengah melakukan pengembangan dan mengejar dua pelaku lainnya yakni NS (23) sebagai karyawan yang membantu DA untuk melakukan pengoplosan, dan JN sebagai penadah gas oplosan DA.
Sementara untuk tiga pelaku yang telah berhasil diringkus, akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp6 Milliar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 203 tabung gas subsidi ukuran 3 kg, dua tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kg, 90 tabung gas non subsidi ukuran 12 kg, 12 tabung gas non subsudi ukuran 50 kg, 48 selang regulator, dua mobil pikap, juga satu timbangan digital.
“Jajaran Polres Lebak mengingatkan seluruh masyarakat yang punya niat untuk menjadi pelaku penyalahgunaan komoditas subsidi pemerintah untuk tidak melakukan hal itu, karena kami tidak akan segan untuk melakukan penindakan,” tegasnya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan mengecek terlebih dahulu segel dari tabung gas yang akan dibeli. Apakah kondisinya sesuai dengan yang diberlakukan Pertamina atau tidak,” imbaunya.
Sementara, DA sebagai otak aksi pengoplosan gas tabung mengaku mendapatkan ide itu dari tempat kerjanya dulu. Ia beserta tersangka lainnya bisa melakukan produksi hingga 50 tabung dalam setiap harinya.
“Baru dua bulan pak (suntiktabung gas,-red), saya jual ke daerah Serang dan Tanggerang,” singkatnya. (mg02/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
