DECEMBER 9, 2022
Utama

Polisi Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas

post-img

EKSPOSE: Polres Lebak mengamankan pelaku pengoplosan tabung gas 3 kg di Lebak, Jumat (9/9).(Yusuf/radar banten)

Kelangkaan Gas Melon di Lebak

LEBAK – Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil membongkar praktik suntik tabung gas 3 kilogram (kg) ke tabung gas 5 hingga 50 kg.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang pe­laku yakni DA (19) , NK (21) warga Ke­c­amatan Cipanas, dan AP (33) warga Ke­­camatan Curugbitung. Para pelaku dia­­mankan dengan barang bukti berupa 200 tabung gas subsidi 3 kg alias gas melon, 12 tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kg, 90 tabung gas 12 kg, dan 12 tabung gas ukuran 50 kg.

Aksi illegal para pelaku ini disinyalir penyebab belakangan terjadi kelangkaan gas melon subsidi di masyarakat.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan me­ngatakan, para pelaku diamankan di sebuah rumah yang menjadi tempat pro­duksi para tersangka di Kampung Cokel, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak pada Rabu (7/9).

“Ketiganya kita amankan disebuah rumah yang disewa oleh para tersangka untuk melakukan kegiatan ilegal mereka,” kata Kapolres di Mapolres Lebak, Rangkas­bitung, Jumat (9/9).

Kapolres menuturkan, adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu de­ngan cara membeli ratusan tabung gas melon, juga tabung gas non subsidi ko­song. Yang selanjutnya, menggunakan se­lang khusus modifikasi mereka pun me­mindahkan isi dari gas melon subsidi ke tabung gas non subsidi.

Katanya, otak dari kegiatan ilegal itu di­lakukan oleh DA. Ia membeli ratusan ta­bung gas melon subsidi dari tersangka AP yang didapatkan AP dari berkeliling warung ke warung penyedia gas melon di wilayah Kabupaten Lebak.

“Mereka beli gas melon dengan harga Rp20 ribu, yang selanjutnya isi gas itu di­pindahkan ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Untuk me­ngisi satu tabung gas ukuran 5,5 Kg mereka membutuhkan waktu sekira satu menit dengan menghabiskan dua tabung gas melon, sementara untuk ukuran 12 Kg mereka mem­butuhkan empat tabung, dan 50 kg diisi oleh 17 tabung gas melon,” kata Kapolres.

Adapun cara pengisian gas dilakukan de­ngan cara memiringkan tabung gas ko­song di tanah, agar pemindahan isi gas lebih cepat mereka menggunakan selan re­gulator khusus yang mereka sudah mo­difikasi. Kegiatan produksi itu dilakukan di malam hari yakni pukul 01.00 - 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rus­mono melanjutkan, gas non subsidi hasil oplosan itu selanjutnya dijual oleh para tersangka ke wilayah Serang dan Tang­gerang Raya. Adapun harga yang mereka pa­tok yakni satu tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kg seharga Rp65 ribu, ukuran 12 kg seharga Rp120-Rp130 ribu, dan ta­bung gas non subsidi uluran 50 kg se­harga Rp450 ribu.

“Mereka ini diketahui sudah melakukan kegiatan ilegal ini selama dua bulan, de­ngan hasil keuntungan mencapai Rp10 juta. Yang mana untuk ukuran 5,5 kg mereka mendapatkan keuntungan Rp25 ribu, ukuran 12 kg sebanyak Rp30 sampai Rp40 ribu, dan untuk ukuran 50 kg mereka mendapatkan keuntungan Rp100 sampai Rp150 ribu per tabung,” kata Indik.

Pihaknya ini tengah melakukan pe­ngembangan dan mengejar dua pelaku lainnya yakni NS (23) sebagai karyawan yang membantu DA untuk melakukan pengoplosan, dan JN sebagai penadah gas oplosan DA.

Sementara untuk tiga pelaku yang telah berhasil diringkus, akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Mi­nyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp6 Milliar. 

Adapun barang bukti yang berhasil dia­mankan yakni 203 tabung gas subsidi ukuran 3 kg, dua tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kg, 90 tabung gas non subsidi ukuran 12 kg, 12 tabung gas non subsudi ukuran 50 kg, 48 selang regulator, dua mo­bil pikap, juga satu timbangan digital.

“Jajaran Polres Lebak mengingatkan seluruh masyarakat yang punya niat untuk menjadi pelaku penyalahgunaan komoditas subsidi pemerintah untuk tidak melakukan hal itu, karena kami tidak akan segan untuk melakukan penin­dakan,” tegasnya.

“Kami juga mengimbau kepada masya­rakat untuk berhati-hati dengan me­ngecek terlebih dahulu segel dari tabung gas yang akan dibeli. Apakah kondisinya sesuai dengan yang diberla­ku­kan Pertamina atau tidak,” imbaunya.

Sementara, DA sebagai otak aksi pe­ngoplosan gas tabung mengaku men­dapatkan ide itu dari tempat kerjanya dulu. Ia beserta tersangka lainnya bisa me­lakukan produksi hingga 50 tabung dalam setiap harinya.

“Baru dua bulan pak (suntiktabung gas,-red), saya jual ke daerah Serang dan Tanggerang,” singkatnya. (mg02/air)