DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Tambak Udang di Carita Ilegal

post-img

PANDEGLANG - Dinas Penanaman Mo­dal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang me­nyebut, kegiatan budidaya tambak udang di Kawasan Pantai Carita, Kecamatan Ca­rita, belum mengantongi izin. 

Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Pandeglang Eric Widaswara mengung­kapkan, pihaknya belum pernah menge­luarkan izin tambak udang di kawasan wisata tersebut.

“Belum ada izinnya kalau tambak udang di Carita. Kita belum keluarkan izin,” katanya kepada Radar Banten, Jumat (9/9).

Eric mengatakan, izin belum keluar ka­rena memang belum ada yang mem­pro­sesnya. Terkait apakah tambak tersebut me­langgar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak, Eric meminta media untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pandeglang Neneng Nuraeni mengaku akan mengecek lokasi tam­bak udang di Kawasan Pantai Carita. “Nanti akan kita cek lokasinya. Karena saya baru dan belum menerima laporan secara detail,” jelasnya.

Neneng mengakui, pihaknya saat ini te­ngah melakukan inventarisir kaitan per­izinan usahanya. Meliputi hotel dan tempat usaha lainnya. “Termasuk mungkin lokasi tambak udang ini. Nanti kita akan tugaskan untuk mengecek ke lokasi,” ungkapnya.

Aktivis Lingkungan Pandeglang Ajat Alfaruq mengatakan, terkait tambak udang di Pantai Carita ini beroperasi tanpa izin lengkap. “Diduga membandel dan kami dari aktivis lingkungan akan melayangkan surat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka telah melakukan pe­lang­garan, pasalnya, pada praktiknya me­reka terus beroperasi dan hal ini jelas me­ngan­dung delik pidana umum,” tegasnya.

Selain itu, usaha atau kegiatan budidaya tambak udang belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan. Serta belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah ke laut.

“Mereka belum mengantongi rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada tidak didesain sebagaimana mestinya. Sehingga diduga air limbah yang keluar dan IPAL belum memenuhi baku mutu dan kami minta pihak DLH dan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut,” harapnya.

Ajat menuturkan, jika usaha budidaya tambak udang diduga kuat telah melanggar Perda Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang. Di mana dalam Pasal 40 Ayat (3) Perda 02 Tahun 2020 Tentang RTRW Pandeglang, menerangkan bahwa Kawasan perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kawasan Perikanan Budidaya Sekitar Pantai Barat dan Pantai Selatan Seluas 552 hektare yang tersebar di Kecamatan Sumur, Kecamatan Cigeulis, Kecamatan Penimbang, Kecamatan Cikeusik, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pagelaran, dan Kecamatan Labuan.

“Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Carita, merupakan Kawasan Pariwisata. Meliputi kawasan pariwisata alam, kawasan pariwisata budaya, dan kawasan pariwisata buatan,” ujarnya. (mg-01/tur)