DECEMBER 9, 2022
SERANG - Moch Sahroni (24) dan Jaka Hermadi (34) divonis enam tahun penjara, Kamis (9/10). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah bersama dua oknum TNI AD mengeroyok Fahrul Abdilah hingga mengakibatkan korban tewas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan, perbuatan Moch Sahroni dan Jaka Hermadi terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pe...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
