DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua Terdakwa Divonis Enam Tahun Penjara

post-img

SERANG - Moch Sahroni (24) dan Jaka Hermadi (34) divonis enam ta­hun penjara, Kamis (9/10). Kedua­nya dinyatakan terbukti bersalah ber­sama dua oknum TNI AD menge­royok Fahrul Abdilah hingga me­nga­kibatkan korban tewas. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Se­rang menyatakan, perbuatan Moch Sahroni dan Jaka Hermadi ter­­bukti memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pe­...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan