DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Bunuh Rekannya, Tiga Pemuda Diadili

post-img

SERANG-Tiga pemuda Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (10/1). Ketiganya didakwa telah mem­bunuh Tohiri, temannya lantaran enggan menyumbang uang untuk membeli minuman keras (miras).

Tiga terdakwa itu Misro, Saihul Amam, dan Hamid. Mereka didakwa melang­gar Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. 

Jaks...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan