DECEMBER 9, 2022
SERANG-Tiga pemuda Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (10/1). Ketiganya didakwa telah membunuh Tohiri, temannya lantaran enggan menyumbang uang untuk membeli minuman keras (miras).
Tiga terdakwa itu Misro, Saihul Amam, dan Hamid. Mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Jaks...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
