DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Tiga Siswi Batal Jadi Tersangka

post-img

PERUNDUNGAN: Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan (tengah) mem­berikan keterangan terkait kasus perundungan siswi SMP berinisial SA (13), di Mapolresta Serang Kota, beberapa waktu lalu. 


Kasus Perundungan Siswi SMP Kota Serang Dihentikan

SERANG–Usai melalui proses panjang, kasus bullying atau perundungan oleh...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan