DECEMBER 9, 2022
Utama

35 Orang Terseret Kasus Sentra IKM

post-img

Dua Tersangka, 33 Masih Saksi

SERANG – Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi sentra in­dustri kecil menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, In­dustri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kota Serang tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar didalami penyidik Kejari Serang.

Pendalaman pemeriksaan saksi ter­sebut merupakan tindaklanjut dari petunjuk jaksa peneliti Kejari Serang yang telah memeriksa ber­kas perkara. “Sudah ada P-19 (pe­tunjuk jaksa peneliti-red), pe­­tun­juknya soal pendalaman saksi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Jo­nitrianto Andra dikonfirmasi Radar Banten, Jumat (10/6). 

Dikatakannya, dalam kasus ter­­­sebut penyidik telah memerik­sa sebanyak 35 orang saksi. Me­reka berasal dari Disperindagkop Kota Serang dan pihak swasta. “Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 35 orang, itu sudah termasuk dua orang tersangka yang kami tetapkan,” kata Jonitrianto. 

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang Yoyo Wicahyono Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam. 

Oleh penyidik, Yoyo ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Sedangkan, Darussalam di Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan keduanya telah dilakukan sejak Rabu (18/5) lalu. “Untuk penahanan sudah kami lakukan perpanjangan (terhadap kedua tersangka-red),” ungkap Jonitrianto. 

Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak sebelumnya mengatakan, Yoyo ditetapkan sebagai tersangka kaitannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap proyek tersebut. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersebut berasal dari satker Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kota Serang. 

Saat proyek tersebut berjalan, Yoyo masih menjabat sebagai kepala Disperindagkop Kota Serang. “Si YW (Yoyo Wicahyono-red) selaku PPK telah melalaikan tugas dan kewajibannya selaku PPK dengan mengabaikan yang mana tugas dia sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan revitaliasi namun tidak dilaksanakan. Sedangkan DS (Darussalam-red) Komanditer CV GPM,” kata Freddy. 

Freddy menjelaskan, alasan penyidik menahan kedua tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Jadi alasan penyidik melakukan penahanan adalah pertama disebutkan dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP di mana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini (alasan subjektif-red) alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP di mana ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun,” ungkap Freddy. 

Kedua tersangka kata Freddy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka kami jerat dengan UU Tipikor,” ucap Freddy. 

Freddy menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggungjawab atas pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi tersebut. “Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM berupa mark up (kemahalan-red) dan tidak sesuai spesifikasi-red),” ungkap Freddy.

Untuk sementara ini, sambung Freddy, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski demikian tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka baru. Hal tersebut tergantung dari perkembangan penyidikan. 

“Sementara waktu ini dari tim penyidik sudah melakukan ekspose kami masih dalami dan sampai saat ini menetapkan dua tersangka, (tersangka baru-red) itu tergantung perkembangan penyidikan, kemungkinan ada tersangka lain,” ungkap Freddy didampingi Kasi Pidsus Jonitrianto Andra dan Kasi Intelijen Rezkinil Jusar.

Freddy mengungkapkan, berdasarkan perhitungan ahli konstruksi proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp800 juta. Untuk mendapat nilai pasti kerugian negara, penyidik telah berkolaborasi dengan auditor dari BPKP Perwakilan Banten. “Dan dalam hal ini terjadi kerugian keuangan negra kurang lebih Rp800 juta,” tutur Freddy. (fam/air)