SERANG-Pencatutan nama aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri aktif dalam kepengurusan partai politik (Parpol) jadi perhatian Bawaslu Kota Serang. Soalnya, ketiga profesi ini dilarang menjadi anggota parpol.
Hal itu terungkap saat rapat koordinasi antara KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang, Jumat (10/6). Kordinasi tersebut terkait verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. Saat ini, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tahapan terdekat, terkait pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 dimulai 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Disusul, penetapan peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Kepala Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono mengungkapkan, ada 12 potensi permasalahan yang muncul saat tahapan verifikasi dan pendaftaran parpol. “Di antaranya adalah pencatutan nama dari kalangan ASN, TNI, dan Polri aktif dalam keanggotaan parpol,” ungkapnya.
Antisipasi pencatutan nama tesebut penting dilakukan lantaran ketiga unsur tersebut tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus parpol. “Bisa saja nanti dibuat Sekretariat Bersama Pengaduan dan Informasi antara KPU dan Bawaslu menyikapi adanya laporan dari masyarakat,” katanya.
Sementara Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menuturkan, pembahasan bersama tersebut untuk mengantisipasi ASN, TNI dan Polri aktif tercatat dalam kepengurusan parpol. “Ini kekhawatiran, apabila ada keanggotaan parpol tertentu. Padahal TNI, Polri dan ASN masih aktif dilarang masuk parpol,” katanya.
Menurut Ade, pihaknya akan mengawasi hal itu melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) maupun door to door. Tak hanya itu, Bawaslu memiliki cara untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut. “Kita tadi membahas bagaimana untuk mengawasi permasalahan tersebut,” terangnya.
“Kita berharap ke parpol, jangan sampai mencatut nama ASN, TNI dan Polri menjadi anggota dan pengurus. Kami juga percaya sama parpol,” tambah Ade.
Sejauh ini, sambung Ade, pihaknya terus menyiapkan diri secara kelembagaan, personel, maupun anggaran, untuk menghadapi tahapan Pemilu 2024. “Kami masih menunggu kepastian tentang Peraturan KPU RI mengenai tahapan dan program,” katanya.
Ade berharap sinergitas antara KPU dan Bawaslu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga lainnya. Hal ini menjadi modal sosial yang baik dalam menapaki tahapan pemilu dan pemilihan. ”Ini penting agar setiap permasalahan yang timbul dapat kita selesaikan secara baik, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga,” katanya.
PERSEPSI
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan persepsi dan komitmen yang sama antara KPU dan Bawaslu Kota Serang. “Bahwa tahapan pemilu dan pemilihan di Kota Serang berjalan secara kondusif dengan kualitas yang tentu lebih baik dari pada pemilu dan pemilihan sebelumnya,” katanya.
Sementara Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdliyat Mabrurry mengungkapkan, persoalan paling krusial adalah mengenai pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. “Misalkan soal status MS (memenuhi syarat-red) dan TMS (tidak memenuhi syarat-red) saat verifikasi keanggotaan parpol,” katanya.
Kata Fierly, sesuai pengalaman, jika seorang anggota parpol menyatakan tidak mendukung, namun tidak menandatangani berita acara tidak mendukung, KPU menyatakan MS. Sementara oleh Bawaslu dinyatakan TMS. ”Situasi ini harus segera ditemukan solusinya,” katanya. (fdr/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
