DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Awasi Pencatutan Nama di Parpol

post-img

SERANG-Pencatutan nama aparatur si­pil negara (ASN), TNI, dan Polri aktif da­lam kepengurusan partai politik (Parpol) ja­di perhatian Bawaslu Kota Serang. Soal­nya, ketiga profesi ini dilarang menjadi ang­gota parpol. 

Hal itu terungkap saat rapat koordinasi an­tara KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang, Jumat (10/6). Kordinasi ter­se­but terkait verifikasi parpol peserta Pe­milu 2024. Saat ini, KPU RI telah me­nerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pe­milu 2024. 

Tahapan terdekat, terkait pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 dimulai 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Di­susul, penetapan peserta Pemilu 2024 pa­da 14 Desember 2022. 

Kepala Divisi Pengawasan dan Hubungan An­tar Lembaga Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono mengungkapkan, ada 12 potensi per­masalahan yang muncul saat tahapan veri­fikasi dan pendaftaran parpol. “Di antaranya adalah pencatutan nama dari ka­langan ASN, TNI, dan Polri aktif dalam ke­anggotaan parpol,” ungkapnya. 

Antisipasi pencatutan nama tesebut pen­ting dilakukan lantaran ketiga unsur ter­sebut tidak diperbolehkan menjadi ang­gota atau pengurus parpol. “Bisa saja nanti dibuat Sekretariat Bersama Penga­duan dan Informasi antara KPU dan Ba­was­lu menyikapi adanya laporan dari ma­sya­rakat,” katanya. 

Sementara Ketua KPU Kota Serang Ade Jah­ran menuturkan, pembahasan bersama ter­sebut untuk mengantisipasi ASN, TNI dan Polri aktif tercatat dalam kepengurusan par­pol. “Ini kekhawatiran, apabila ada ke­anggotaan parpol tertentu. Padahal TNI, Polri dan ASN masih aktif dilarang ma­suk parpol,” katanya. 

Menurut Ade, pihaknya akan mengawasi hal itu melalui Sistem Informasi Partai Po­litik (Sipol) maupun door to door. Tak hanya itu, Bawaslu memiliki cara untuk me­ngantisipasi terjadinya hal tersebut. “Kita tadi membahas bagaimana untuk me­ngawasi permasalahan tersebut,” te­rang­nya.  

“Kita berharap ke parpol, jangan sam­pai mencatut nama ASN, TNI dan Polri men­jadi anggota dan pengurus. Kami ju­ga percaya sama parpol,” tambah Ade. 

Sejauh ini, sambung Ade, pihaknya terus me­nyiapkan diri secara kelembagaan, per­sonel, maupun anggaran, untuk meng­ha­dapi tahapan Pemilu 2024. “Kami masih me­nunggu kepastian tentang Peraturan KPU RI mengenai tahapan dan program,” katanya.  

Ade berharap sinergitas antara KPU dan Bawaslu, pemerintah daerah, aparat pe­­negak hukum, dan lembaga lainnya. Hal ini menjadi modal sosial yang baik da­lam menapaki tahapan pemilu dan pe­­milihan. ”Ini penting agar setiap per­mas­alahan yang timbul dapat kita selesai­kan secara baik, dengan tetap menghormati ke­wenangan masing-masing lembaga,” katanya. 

PERSEPSI

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi menga­ta­kan, pertemuan tersebut menghasilkan per­sepsi dan komitmen yang sama antara KPU dan Bawaslu Kota Serang. “Bahwa ta­hapan pemilu dan pemilihan di Kota Se­rang berjalan secara kondusif dengan kua­litas yang tentu lebih baik dari pada pemilu dan pemilihan sebelumnya,” katanya. 

Sementara Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdliyat Mabrurry mengungkapkan, per­soalan paling krusial adalah mengenai pen­daftaran dan verifikasi partai politik pes­erta pemilu. “Misalkan soal status MS (me­menuhi syarat-red) dan TMS (tidak me­menuhi syarat-red) saat verifikasi ke­anggotaan parpol,” katanya. 

Kata Fierly, sesuai pengalaman, jika se­orang anggota parpol menyatakan tidak men­dukung, namun tidak menandatangani be­rita acara tidak mendukung, KPU menya­ta­kan MS. Sementara oleh Bawaslu di­nyatakan TMS. ”Situasi ini harus segera dite­mukan solusinya,” katanya. (fdr/nda)