DECEMBER 9, 2022
Utama

Dilobi Al, Honorer Batal Demo

post-img

SERANG – Para tenaga honorer atau non-ASN di lingkup Pemprov Banten membatalkan rencana aksi damai yang notabenenya bakal mereka laksanakan Senin (13/6) besok. 

Pembatalan aksi yang menuntut agar Pemprov Banten mengangkat mereka sebagai PPPK atau CASN diputuskan usai mereka beraudiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di ruang rapat Gubernur Banten, KP3B, kemarin pagi. 

Sebelum beraudiensi dengan Al Muktabar, para tenaga honorer sudah diajak berunding dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana dan Pj Sekda Banten Moch Tranggono, tapi tak berujung kesepakatan. Bahkan tiga opsi yang ditawarkan Pemprov melalui Tranggono ditolak para tenaga honorer. Terakhir, lima orang non ASN perwakilan dari setiap OPD yang ada di lingkup Pemprov dikumpulkan oleh Tranggono, Jumat (10/6) pagi. Setelahnya, mereka pun beraudiensi langsung dengan orang nomor satu di Banten ini.

Kepala Forum Pegawai Non Pemerintah Banten (FPNPB), Taufik Hidayat mengatakan, berdasarkan kesepakatan para ketua tenaga honorer di setiap OPD, rencana aksi damai yang notabenenya bakal dilakukan pekan depan ditunda. “Mengingat adanya niatan Pemprov dalam mengakomodir dan memfasilitasi terkait beberapa aspirasi dari tenaga honorer,” ujar Taufik, Jumat (10/6).

Taufik mengungkapkan, BKD sudah melayangkan surat kepada seluruh kepala OPD di lingkup Pemprov Banten untuk mendata para pegawai non-ASN. Pendataan itu dilakukan lantaran pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk membuat langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CASN maupun PPPK. Bahkan, kemarin sore seluruh Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg) dari setiap OPD diminta berkumpul di aula kantor Dinas Pariwisata Provinsi Banten dalam rangka pendataan pegawai non-ASN.

Seperti diketahui, kebijakan penghapusan honorer tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Dalam surat tersebut pemerintah akan menghapuskan pegawai non-ASN dan PPPK selambat-lambatnya pada 28 November 2023.

Taufik mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada Pemprov untuk menjembatani para tenaga honorer dengan pemerintah pusat untuk mencabut surat Menpan-RB dan merevisi PP Nomor 49 Tahun 2018. “Kami minta segera dilaksanakan. Mudah-mudahan Senin besok sudah diproses,” tegasnya.

Kata dia, saat beraudiensi dengan Al Muktabar bersama Pj Sekda Banten Moch Tranggono dan sejumlah pejabat Pemprov Banten, pihaknya dan Pemprov belum menemukan solusi yang pas terkait rencana penghapusan pegawai non-ASN. Bahkan, upaya yang dilakukan Pemprov masih dalam sebatas wacana. Para tenaga honorer tak melihat adanya upaya konkret yang dilakukan Pemprov. Apalagi opsi yang ditawarkan Pemprov dinilai merugikan pegawai non-ASN. “Jelas kami menolak adanya outsourcing,” tegasnya.

Namun, lanjut Taufik yang merupakan pegawai non-ASN di RSUD Malingping ini, kemarin sore Pemprov langsung melakukan upaya konkret dengan mengumpulkan seluruh Kasubag Umpeg dari setiap OPD di lingkup Pemprov.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pada prinsipnya, Pemprov akan mencari solusi dengan keluarnya surat edaran Menpan-RB tersebut. “Dan dipahami bersama tadi dengan saudara-saudara kita (pegawai non ASN-red), saya mohon untuk diberi kepercayaan mengkomunikasikan itu dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Kata dia, Pemprov juga sudah melakukan pemetaan. Apabila memang benar-benar ada data yang tidak valid seperti orangnya tidak ada dan lainnya, maka akan diselesaikan. Sehingga nanti yang diusulkan ke pemerintah pusat bagian dari langkah kerja untuk penyelesaian secara menyeluruh. (nna/air)