DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Operasi Gabungan, Polisi Amankan Empat Angkot

post-img

LEBAK - Empat angkot di­aman­kan polisi lalu lintas pada operasi gabungan Satlantas Polres Lebak dan Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Maulana Yusuf, Kecamatan Kalanganyar, Jum’at (10/6).

Empat angkot yang diamankan tidak memiliki surat-surat ken­da­raan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mau­pun izin operasional. 

“Hari ini (kemarin-red) kita me­la­kukan penindakan terhadap empat angkot yang tidak memiliki STNK maupun izin operasional dari Dishub Lebak,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak Ipda R Agung saat ditemui di lokasi penindakan, kemarin.

Keempat angkot itu, kata Agung, akan menjadi barang bukti dan sopirnya diberikan sanksi tilang. Selain itu, pihaknya juga turut melakukan penindakan terhadap truk pengangkut pasir basah dan overtonase.

Hal itu sesuai dengan Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Truk-truk ini kita berikan sanksi tilang dan kita putarbalik, karena telah meresahkan pengendara lain dengan ceceran air yang me­ngan­dung pasir. Sehingga mem­buat jalanan menjadi licin dan membahayakan pengendara lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Manajemen Rekayasa dan Pengawasan Lalu Lintas pada Dishub Lebak Cecep Hunaefi membenarkan, empat angkot itu tidak memiliki STNK dan surat kelayakan kendaraan atau uji KIR.

“Keempat kendaraan ini seha­rusnya tidak boleh beroperasi, ka­­rena STNK-nya masih dalam pro­ses pengurusan dan belum dike­luarkan Samsat,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan agar pemilik ang­kot untuk mengurus seluruh izin terlebih dahulu sebelum ber­operasi dan membawa pe­num­pang.

“Jika izin belum ditempuh, maka keempat angkot ini tetap akan kita tahan di Mapolres Lebak,” pungkasnya. (mg-02/tur)