DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pembeli Solar Subsidi Ditangkap Polisi

post-img

LEBAK-Keuntungan besar dari pen­jualan solar subsidi ke dunia industri mem­buat JS (39), tergiur. Kejahatan war­ga Jakarta ini terbongkar setelah ak­sinya membeli ratusan solar subsidi di­pergoki polisi, Senin (30/5).

Informasi yang diperoleh Radar Banten, polisi menghentikan sebuah mo­bil boks di gerbang Jalan Tol Rang­kas­bitung. Mobil itu diketahui baru se­lesai mengisi solar subsidi di SPBU Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Ke­camatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Mobil yang dikemudikan SM (25), itu pun diperiksa polisi. Setelah dipe­riksa, mobil tersebut ternyata telah di­modifikasi dengan mesin pom­pa di dalamnya. Modifikasi ini ber­tujuan untuk menampung banyak solar. Polisi membawa JS dan SM be­serta kendaraan tersebut ke Mapolres Lebak. 

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan menutur­kan, kendaraan modifikasi itu ternyata ber­isi solar subsidi sebanyak 600 liter. Solar tersebut rencananya dijual ke se­jumlah industri di Bekasi, Jawa Barat, 

“Keduanya ini diamankan di gerbang Jalan Tol Rangkasbitung saat hendak mem­bawa ratusan liter solar ke peme­san yang merupakan pemangku proyek di wilayah Cikarang, Bekasi,” kata Wi­win di Mapolres Lebak, kemarin (10/6).

Wiwin mengungkapkan, JS melakukan ke­jahatan ini demi memperoleh untung dari selisih harga solar subsidi. Solar di­beli seharga Rp5.150 per liter, dan dijual kembali kepada pemesan seharga Rp8.000 per liter.

Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi oleh pemerintah ini sudah dilakukan ber­kali-kali. Mereka menyasar sejumlah SPBU yang lemah pengawasannya. Untuk pembelian solar subsidi di SPBU Man­dala telah dilakukan enam kali. Sementara beberapa kali di SPBU lain­nya di wilayah Lebak. 

“Membeli solar dengan total nilai pem­belian Rp3 juta. Selanjutnya mereka men­jual solar subsidi itu dengan harga yang lebih tinggi dengan mendapatkan keuntungan dari selisih harga sebesar Rp2 juta,” ungkap Wiwin. 

Wiwin menegaskan, perbuatan JS dan SM ini telah melanggar Pasal 5 Un­dang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana peru­bahan atas UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “SPBU ini kan diperuntukan untuk masya­rakat, untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum. Bukan untuk ke­giatan proyek maupun kegiatan kor­mersil lainnya. Maka, baik JS dan sopirnya SM dijerat dengan hukuman mak­simal enam tahun penjara dengan denda Rp6 milliar,” bebernya. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Le­bak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rus­mono mengaku masih mengem­bang­kan kasus tersebut untuk menge­ta­hui kemungkinan tersangka lain. “Mungkin saja dalam kasus ini ada ke­ter­libatan atau permainan antara pi­hak SPBU dengan tersangka. Maka tidak menutup kemungkinan akan ada­nya tersangka lain,” tambahnya.

JS yang dihadirkan di hadapan awak me­dia mengakui tuduhan pembelian so­lar subsidi itu. Dia mengaku telah enam kali membeli solar subsidi di SPBU Mandala. Agar tidak terkendala, JS memberikan sejumlah uang ke pe­tu­gas SPBU agar mau memberikan so­­lar dalam jumlah yang banyak. “Saya ka­sih uang Rp50 ribu ke petugas SPBU se­tiap ngisi,” katanya. (mg02/nda)