LEBAK-Keuntungan besar dari penjualan solar subsidi ke dunia industri membuat JS (39), tergiur. Kejahatan warga Jakarta ini terbongkar setelah aksinya membeli ratusan solar subsidi dipergoki polisi, Senin (30/5).
Informasi yang diperoleh Radar Banten, polisi menghentikan sebuah mobil boks di gerbang Jalan Tol Rangkasbitung. Mobil itu diketahui baru selesai mengisi solar subsidi di SPBU Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Mobil yang dikemudikan SM (25), itu pun diperiksa polisi. Setelah diperiksa, mobil tersebut ternyata telah dimodifikasi dengan mesin pompa di dalamnya. Modifikasi ini bertujuan untuk menampung banyak solar. Polisi membawa JS dan SM beserta kendaraan tersebut ke Mapolres Lebak.
Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan menuturkan, kendaraan modifikasi itu ternyata berisi solar subsidi sebanyak 600 liter. Solar tersebut rencananya dijual ke sejumlah industri di Bekasi, Jawa Barat,
“Keduanya ini diamankan di gerbang Jalan Tol Rangkasbitung saat hendak membawa ratusan liter solar ke pemesan yang merupakan pemangku proyek di wilayah Cikarang, Bekasi,” kata Wiwin di Mapolres Lebak, kemarin (10/6).
Wiwin mengungkapkan, JS melakukan kejahatan ini demi memperoleh untung dari selisih harga solar subsidi. Solar dibeli seharga Rp5.150 per liter, dan dijual kembali kepada pemesan seharga Rp8.000 per liter.
Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi oleh pemerintah ini sudah dilakukan berkali-kali. Mereka menyasar sejumlah SPBU yang lemah pengawasannya. Untuk pembelian solar subsidi di SPBU Mandala telah dilakukan enam kali. Sementara beberapa kali di SPBU lainnya di wilayah Lebak.
“Membeli solar dengan total nilai pembelian Rp3 juta. Selanjutnya mereka menjual solar subsidi itu dengan harga yang lebih tinggi dengan mendapatkan keuntungan dari selisih harga sebesar Rp2 juta,” ungkap Wiwin.
Wiwin menegaskan, perbuatan JS dan SM ini telah melanggar Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “SPBU ini kan diperuntukan untuk masyarakat, untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum. Bukan untuk kegiatan proyek maupun kegiatan kormersil lainnya. Maka, baik JS dan sopirnya SM dijerat dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dengan denda Rp6 milliar,” bebernya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono mengaku masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan tersangka lain. “Mungkin saja dalam kasus ini ada keterlibatan atau permainan antara pihak SPBU dengan tersangka. Maka tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” tambahnya.
JS yang dihadirkan di hadapan awak media mengakui tuduhan pembelian solar subsidi itu. Dia mengaku telah enam kali membeli solar subsidi di SPBU Mandala. Agar tidak terkendala, JS memberikan sejumlah uang ke petugas SPBU agar mau memberikan solar dalam jumlah yang banyak. “Saya kasih uang Rp50 ribu ke petugas SPBU setiap ngisi,” katanya. (mg02/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
