SERANG-Ancaman denda puluhan juta rupiah bagi pembuang sampah sembarangan telah diterbitkan Pemkot Serang tahun lalu. Aturan tersebut secara efektif mulai ditegakkan tahun ini oleh Satpol PP Kota Serang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi menuturkan, ancaman denda itu tertuang pada Pasal 50 dan 57 Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. “Bagi perusahaan yang melanggar maksimal sanksi denda Rp50 juta,” ungkap Farach usai Jalan Santai Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tingkat Kota Serang, Jumat (10/6).
Sementara untuk perseorangan, kata Farach, ancaman denda maksimal maksimal Rp500 ribu. “Sanksi denda juga diterapkan buat per orangan jika terbukti,” katanya.
Kata Farach, penegakan perda tersebut akan dilaksanakan oleh Satpol PP. Pihaknya, berperan mengingatkan seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan. “Kami ingin mengajak partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam menjaga lingkungan,” katanya. “Terlebih, masyarakat pun merubah budaya, karena jangan sampai ada anggapan mewujudkan kebersihan dan menjaga lingkungan itu hanya menjadi tugas pemerintah,” tambah Farach.
Pada acara jalan santai tersebut, seluruh pegawai DLH memberikan contoh dengan aksi memungut sampah dan membagikan tumbler dan totebag. Rinciannya, totebag 400 pieces dan tumbler 200 pieces.
“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan gerakan mengurangi sampah plastik, mensosialisasikan kita sudah memiliki Perda pengelolaan sampah,” kata Nasirulloh, panitia kegiatan jalan santai. (fdr/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
