DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Pembuang Sampah Didenda Puluhan Juta

post-img

SERANG-Ancaman denda puluhan juta rupiah bagi pembuang sampah sem­barangan telah diterbitkan Pem­kot Serang tahun lalu. Aturan tersebut secara efektif mulai ditegak­kan tahun ini oleh Satpol PP Kota Se­rang. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi me­nu­turkan, ancaman denda itu tertuang pada Pasal 50 dan 57 Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penge­lo­laan Sampah. “Bagi perusahaan yang melanggar maksimal sanksi denda Rp50 juta,” ungkap Farach usai Jalan Santai Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tingkat Kota Serang, Jumat (10/6). 

Sementara untuk perseorangan, kata Farach, ancaman denda mak­si­mal maksimal Rp500 ribu. “Sanksi denda juga diterapkan buat per orangan jika terbukti,” katanya. 

Kata Farach, penegakan perda ter­sebut akan dilaksanakan oleh Satpol PP. Pihaknya, berperan me­ng­ingatkan seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan. “Kami ingin mengajak partisipasi masyara­kat untuk terlibat dalam menjaga ling­kungan,” katanya. “Terlebih, ma­sya­rakat pun merubah budaya, karena jangan sampai ada anggapan me­wujudkan kebersihan dan men­jaga lingkungan itu hanya menjadi tu­gas pemerintah,” tambah Farach. 

Pada acara jalan santai tersebut, seluruh pegawai DLH memberikan contoh dengan aksi memungut sam­pah dan membagikan tumbler dan totebag. Rinciannya, totebag 400 pieces dan tumbler 200 pieces.  

“Kegiatan ini untuk menso­sia­lisasikan gerakan mengurangi sampah plastik, mensosialisasikan kita sudah memiliki Perda penge­lo­laan sampah,” kata Nasirulloh, panitia kegiatan jalan santai. (fdr/nda)