DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

PUPR Bangun Dua Proyek Strategis Daerah

post-img

Dengan Anggaran Rp154,33 Miliar

LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Lebak tahun ini akan memulai pem­bangunan dua proyek strategis daerah de­ngan nilai Rp154,33 miliar.

Dua proyek strategis daerah yang akan dibangun, yakni Jalan Ciminyak-Cigem­blong dengan panjang 30,25 kilometer dan lebar 4-5 meter dan Jalan Situregen-Cigemblong sepanjang 32,54 kilometer dan lebar 56 meter.

Hadir dalam kegiatan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejari Lebak, Kepala Kejari Lebak ST Hapsari, Sekda Budi Santoso, dan pe­laksana pembangunan dua proyek strategis daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pe­­­nataan Ruang (PUPR) Lebak Irvan Suyatupika menyatakan, kegiatan pemba­ngu­nan dua proyek strategis daerah akan men­dapatkan pendampingan dari Kejak­saan Negeri (Kejari) Lebak. Ke­dua proyek strategis daerah ini meng­gunakan bentuk kontrak tahun jamak (multiyears). Tahun ini, anggaran yang disediakan dari APBD masing-masing Rp22 miliar. 

“Untuk itu, sisa anggaran yang dibutuhkan kurang lebih Rp110 miliar,” kata Irvan Suyatupika kepada Radar Banten, Jumat (10/6).

Pembangunan dua ruas jalan ini, kata Irvan, akan memudahkan akses masyarakat dari Lebak tengah menuju Lebak selatan.

“Tidak hanya itu, keberadaan dua ruas ja­lan ini juga dapat meningkatkan per­tumbuhan potensi daerah, khususnya dalam mendukung visi pariwisata Bupati dan Wakil Bupati Lebak,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Santoso menyatakan, pembangunan jalan strategis daerah tersebut bertujuan untuk konek­tivitas wilayah di Lebak. Untuk itu, kegiatan pembangunan harus berjalan dengan baik dan hasilnya berkualitas.

“Pendampingan dari Kejaksaan untuk memastikan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pengusaha berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga target pemba­ngu­nan bisa terealisasi,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejari Le­bak ST Hapsari mengapresiasi program pembangunan dua proyek strategis daerah ter­sebut. Kejaksaan akan memberikan pen­­dampingan dan mengawasi ke­giatan pembangunan agar tidak menyalahi aturan.

“Pendampingan yang kita lakukan diha­rap­kan dapat meminimalisasi terjadinya prak­tik tindak pidana korupsi. Kami ingin, pembangunan berjalan dengan baik dan hasilnya berkualitas,” kata Hapsari.

Man­tan Koordinator Jaksa ini menga­takan, kejaksaan juga telah melakukan MoU dengan beberapa organisasi perang­kat daerah (OPD) di Lebak.

“Sebe­lum dengan Dinas PUPR, kita juga sudah melakukan MoU pendampingan dengan OPD yang lain, diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Per­da­gangan, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah,” tukasnya. (tur)